Pemidanaan di Bawah Batas Ancaman Pidana Minimal terhadap Perbuatan Menambang Terumbu Karang yang Menimbulkan Kerusakan Ekosistem Terumbu Karang (Studi Putusan Nomer 73/Pid.B/2017/Pn.Sit)
Abstract
Penelitian skripsi ini akan membahas dua permasalahan, yakni Pertama
Apakah Hakim Dapat Menjatuhkan Pemidanaan Di Bawah Batas Ancaman Pidana
Minimal Berdasarkan Hukum Pidana Di Indonesia?. Kedua Apakah Dasar
Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Hukuman Dibawah Ancaman Minimal Dalam
Putusan Ini Sudah Sesuai Dengan Pasal 73 Ayat 1 UU No 27 Tahun 2007?. Tujuan
dari penelitian ini ditujukan untuk Pertama Untuk Menganalisis Kesesuaian Antara
Pemidanaan Yang Dijatuhkan Oleh Hakim Dalam Hal Pemidanaan Dibawah Batas
Ancaman Pidana Minimal Di Negara Indonesia. Kedua Untuk menganalisis
Kesesuaian Antara Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Hukuman Dibawah
Ancaman Minimal Dalam Putusan Ini Dengan Pasal 73 Ayat 1 UU No 27 Tahun
2007. Metode penelitian yang digunakan berupa yuridis normatif dengan
pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual serta mempergunakan
bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum.
Hasil pembahasan dari penelitian, Pertama hakim dalam memutus perkara
sangat memerlukan adanya dasar-dasar pertimbangan terkait kasus perkara yang
dihadapi, agar putusan yang dikeluakan oleh hakim memiliki atau mencerminkan
nilai-nilai atau aspek Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan hukum. Dengan itu hakim
memiliki kebebasan atau kekuasan dalam memutus perkara agar memudahkan
mencapai nilai-nilai hukum agar tujuan hukum dapat dicapai. Oleh karena itu hakim
dapat memutus hukuman dibawah batas ancaman minimal terhadap suatu perkara
namun disertai dengan dasar pertimbangan yang diharapkan dapat mencapai nilai-
nilai hukum. Kedua kesesuaian antara dasar pertimbangan hakim dengan pasal yang
didakwakan oleh jaksa penuntut umum kurang relevan atau tidak sesuai karena
dalam undang undang tersebut sudah jelas menjelaskan terkait hukuman atau sanksi
yang akan diberikan pada tersangka meskipun tersangka telah terbukti bersalah
xiii
namun majelis hakim memiliki dasar pertimbangan tersendiri terhadap tersangka
yakni tersangka hanya mendapat keuntungan yang relatif rendah dan tidak sepadan
dengan hukuman yang akan dijatuhi.
Kesimpulan dari penelitian, Pertama Sesuai dengan asas ius curia novit,UU
No 48 Tahun 2009 pada Pasal 39 ayat 4 serta Selain itu juga pada Pasal 24 Ayat 1
UUD 1945 menjelaskan bahwa hakim memiliki kebebasan dalam memutus perkara
dengan beberapa ahli berpendapat pemidanaan dibawah ancaman batas minimal
dapat dijatuhi karena hakim bukan lagi corong undang-undang, selain itu juga
terdapat berbeda pendapat yang mana hakim harus menjatuhi hukuman sesuai
dengan ketentuan yang ada agar kepastian hukum dapat terpenuhi guna terciptanya
keamanan dan ketertiban masyarakat. Perbedaan pandangan hal tersebut cenderung
menjadikan hakim berbeda pandangan dalam memutus perkara, dengan dalih
bahwa hakim dalam pertimbangannya menonjolkan nilai-nilai keadilan
mengesampingkan nilai kepastian hukum. Kedua karena tersangka terbukti
melakukan tindak pidana menambang terumbu karang yang mengakibatkan
rusaknya ekosistem terumbu karang pada kawasan konservasi dengan
menggunakan peralatan, cara dan metode lain yang merusak ekosistem terumbu
karang, namun hakim hanya mempertimbangkan tutupan karang yang ditambang
apakah diatas 50% ataukah dibawah 50% yang menjadi dasar acuan memutus
pemidanaan dibawah batas ancaman, tanpa mempertimbangkan kabupaten
Situbondo termasuk dalam kawasan konservasi.
Saran dari penelitian, Pertama Seharusnya hakim dapat menegakkan
hukum sesuai dengan peratusan yang berlaku atau berdasar pada asas legalitas, agar
nilai kepastian hukum dapat terpenuhi, sehingga meminimalisir hakim semena-
mena dalam memutus perkara. Kedua seharusnya hakim dapat mempertimbangkan
hal-hal terkait persidangan maupun hal-hal lain mengenai tersangka agar
pertimbangan hakim menjadi acuan dalam hakim memutuskan perkara.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]