Show simple item record

dc.contributor.authorALFIANSYAH, Mochammad Reza
dc.date.accessioned2024-06-11T06:15:04Z
dc.date.available2024-06-11T06:15:04Z
dc.date.issued2024-02-26
dc.identifier.nim200710101184en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121325
dc.description.abstractPenelitian skripsi ini akan membahas dua permasalahan, yakni Pertama Apakah Hakim Dapat Menjatuhkan Pemidanaan Di Bawah Batas Ancaman Pidana Minimal Berdasarkan Hukum Pidana Di Indonesia?. Kedua Apakah Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Hukuman Dibawah Ancaman Minimal Dalam Putusan Ini Sudah Sesuai Dengan Pasal 73 Ayat 1 UU No 27 Tahun 2007?. Tujuan dari penelitian ini ditujukan untuk Pertama Untuk Menganalisis Kesesuaian Antara Pemidanaan Yang Dijatuhkan Oleh Hakim Dalam Hal Pemidanaan Dibawah Batas Ancaman Pidana Minimal Di Negara Indonesia. Kedua Untuk menganalisis Kesesuaian Antara Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Hukuman Dibawah Ancaman Minimal Dalam Putusan Ini Dengan Pasal 73 Ayat 1 UU No 27 Tahun 2007. Metode penelitian yang digunakan berupa yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual serta mempergunakan bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum. Hasil pembahasan dari penelitian, Pertama hakim dalam memutus perkara sangat memerlukan adanya dasar-dasar pertimbangan terkait kasus perkara yang dihadapi, agar putusan yang dikeluakan oleh hakim memiliki atau mencerminkan nilai-nilai atau aspek Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan hukum. Dengan itu hakim memiliki kebebasan atau kekuasan dalam memutus perkara agar memudahkan mencapai nilai-nilai hukum agar tujuan hukum dapat dicapai. Oleh karena itu hakim dapat memutus hukuman dibawah batas ancaman minimal terhadap suatu perkara namun disertai dengan dasar pertimbangan yang diharapkan dapat mencapai nilai- nilai hukum. Kedua kesesuaian antara dasar pertimbangan hakim dengan pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum kurang relevan atau tidak sesuai karena dalam undang undang tersebut sudah jelas menjelaskan terkait hukuman atau sanksi yang akan diberikan pada tersangka meskipun tersangka telah terbukti bersalah xiii namun majelis hakim memiliki dasar pertimbangan tersendiri terhadap tersangka yakni tersangka hanya mendapat keuntungan yang relatif rendah dan tidak sepadan dengan hukuman yang akan dijatuhi. Kesimpulan dari penelitian, Pertama Sesuai dengan asas ius curia novit,UU No 48 Tahun 2009 pada Pasal 39 ayat 4 serta Selain itu juga pada Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945 menjelaskan bahwa hakim memiliki kebebasan dalam memutus perkara dengan beberapa ahli berpendapat pemidanaan dibawah ancaman batas minimal dapat dijatuhi karena hakim bukan lagi corong undang-undang, selain itu juga terdapat berbeda pendapat yang mana hakim harus menjatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan yang ada agar kepastian hukum dapat terpenuhi guna terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Perbedaan pandangan hal tersebut cenderung menjadikan hakim berbeda pandangan dalam memutus perkara, dengan dalih bahwa hakim dalam pertimbangannya menonjolkan nilai-nilai keadilan mengesampingkan nilai kepastian hukum. Kedua karena tersangka terbukti melakukan tindak pidana menambang terumbu karang yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang pada kawasan konservasi dengan menggunakan peralatan, cara dan metode lain yang merusak ekosistem terumbu karang, namun hakim hanya mempertimbangkan tutupan karang yang ditambang apakah diatas 50% ataukah dibawah 50% yang menjadi dasar acuan memutus pemidanaan dibawah batas ancaman, tanpa mempertimbangkan kabupaten Situbondo termasuk dalam kawasan konservasi. Saran dari penelitian, Pertama Seharusnya hakim dapat menegakkan hukum sesuai dengan peratusan yang berlaku atau berdasar pada asas legalitas, agar nilai kepastian hukum dapat terpenuhi, sehingga meminimalisir hakim semena- mena dalam memutus perkara. Kedua seharusnya hakim dapat mempertimbangkan hal-hal terkait persidangan maupun hal-hal lain mengenai tersangka agar pertimbangan hakim menjadi acuan dalam hakim memutuskan perkara.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama, I GEDE WIDHIANA SUARDA S.H., M.Hum., Ph.D Dosen Pembimbing Anggota Sapti Prihatmini, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectMenambang Terumbu Karangen_US
dc.subjectPemidanaanen_US
dc.subjectKerusakan Ekosistem Terumbu Karangen_US
dc.subjectAncaman Pidana Minimalen_US
dc.titlePemidanaan di Bawah Batas Ancaman Pidana Minimal terhadap Perbuatan Menambang Terumbu Karang yang Menimbulkan Kerusakan Ekosistem Terumbu Karang (Studi Putusan Nomer 73/Pid.B/2017/Pn.Sit)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1I Gede Widhiana Suarda S.H., M.Hum., Ph.D.en_US
dc.identifier.pembimbing2Sapti Prihatmini S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 5 April 2024en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_06_tanggal 11en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record