Tinjauan Yuridis Kasus Transaksi Semu dalam Perdagangan Saham PT Sekawan Intipratama TBK (SIAP)
Abstract
Pada tahun 2015 PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) diketahui melakukan kegiatan transaksi semu dengan melibatkan beberapa broker. Transaksi efek yang dilakukan oleh SIAP dan beberapa broker tersebut dilakukan oleh pihak yang sama demi menciptakan gambaran pasar yang dibuat seolah-olah aktif agar harga sahamnya tidak turun. Namun pada akhirnya karena model transaksi pada beberapa broker tanpa pembayaran sehingga menyebabkan transaksi tersebut gagal bayar. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas bursa, perusahaan emiten PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) terbukti melakukan pelanggaran dalam transaksi sahamnya. Bursa Efek Indonesia kemudian mengategorikan saham Sekawan Intipratama sebagai unusual market activity (UMA) karena pergerakan sahamnya tidak wajar. Praktik transaksi semu ini dapat merugikan investor yang membeli saham PT Sekawan Intipratama Tbk. Investor tersebut akan mengalami kerugian karena harga saham akan mengalami penurunan drastis dan perdagangan sahamnya dihentikan sementara (suspensi).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]