Show simple item record

dc.contributor.authorRAHMAN, Syauqi
dc.date.accessioned2024-03-26T22:57:26Z
dc.date.available2024-03-26T22:57:26Z
dc.date.issued2023-05-20
dc.identifier.nim160710101213en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120211
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 27 Maret 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractPada tahun 2015 PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) diketahui melakukan kegiatan transaksi semu dengan melibatkan beberapa broker. Transaksi efek yang dilakukan oleh SIAP dan beberapa broker tersebut dilakukan oleh pihak yang sama demi menciptakan gambaran pasar yang dibuat seolah-olah aktif agar harga sahamnya tidak turun. Namun pada akhirnya karena model transaksi pada beberapa broker tanpa pembayaran sehingga menyebabkan transaksi tersebut gagal bayar. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas bursa, perusahaan emiten PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) terbukti melakukan pelanggaran dalam transaksi sahamnya. Bursa Efek Indonesia kemudian mengategorikan saham Sekawan Intipratama sebagai unusual market activity (UMA) karena pergerakan sahamnya tidak wajar. Praktik transaksi semu ini dapat merugikan investor yang membeli saham PT Sekawan Intipratama Tbk. Investor tersebut akan mengalami kerugian karena harga saham akan mengalami penurunan drastis dan perdagangan sahamnya dihentikan sementara (suspensi).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Hukumen_US
dc.subjectPASAR MODALen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectTRANSAKSI MENUen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Kasus Transaksi Semu dalam Perdagangan Saham PT Sekawan Intipratama TBK (SIAP)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiHukum Perdataen_US
dc.identifier.pembimbing1Iswi Hariyani, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_nopember_2023_4en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record