Tanggung Gugat Direksi Terhadap Audit Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ditinjau Melalui Doktrin Fiduciary Duty
Abstract
Bab 1 Pendahuluan mengemukakan latar belakang bahwa direksi menerima
mandat perseroan untuk mengurus kepentingan perseroan, sebagaimana tugas dan
fungsinya sebagai pengurus perseroan dalam menjalankan perseroan (fiduciary
duty). Pasal 92 ayat (1) UU Perseroan Terbatas menegaskan bahwa direksi
menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan perseroan. Tanggung jawab direksi dalam mengurus perseroan
dapat menimbulkan konsekuensi apabila direksi beriktikad buruk (bad faith) dalam
menjalankan kewajibannya. Seperti contoh kasus Direksi PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk yang lalai dan beriktikad buruk dalam membuat laporan keuangan
tahun 2018. Penerapan PSAK 23 dalam penyajian laporan keuangan tahun buku
2018 memang telah berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum,
namun hasil kerja antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Mahata Aero
Teknologi belum bias diakui sebagai pendapatan karena dapat menimbulkan
kerancuan dan menyesatkan perseroan. Berdasarkan uraian latar belakang di atas,
penulis mengangkat skripsi ini dengan rumusan masalah yang akan dibahas adalah:
(1) Apa bentuk tanggung gugat direksi terhadap audit laporan keuangan perseroan
terbatas ditinjau melalui doktrin fiduciary duty, (2) Apa implikasi hukum atas
tindakan direksi terhadap audit laporan keuangan perseroan terbatas ditinjau
melalui doktrin fiduciary duty, (3) Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan
oleh perseroan terbatas atas tindakan direksi terhadap audit laporan keuangan.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu metode yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum diperoleh dan
dinterpretasikan dengan pola pikir deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal-hal
yang umum ke hal-hal yang khusus.
Bab 2 kajian pustaka menguraikan beberapa hal, antara lain mengenai
perseroan terbatas, organ perseroan terbatas, audit, doktrin fiduciary duty, dan
konsep tanggung gugat.
Bab 3 pembahasan menerangkan hasil penelitian dalam skripsi bahwa
tanggung gugat direksi terhadap audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk adalah membayar suatu bentuk kompensasi atau ganti rugi. Direksi
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)
dalam menyajikan laporan keuangan tahunan perseroan berdasarkan Pasal 1365
KUHPerdata. Apabila direksi bersalah karena kesengajaan atau kelalaiannya dalam
melaksanakan fiduciary duty, khususnya karena tidak bertindak dengan iktikad baik
dan tidak memikul tanggung jawab dalam menjalankan tugas pengurusan
perseroannya, maka direksi bertanggung jawab secara pribadi sesuai dengan Pasal
97 ayat (3) UU Perseroan Terbatas. Tindakan direksi PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk menimbulkan implikasi hukum yaitu sanksi administratif
berdasarkan Pasal 102 ayat (2) UU Pasar Modal. Laporan Keuangan PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh
BUMN. Dalam hal pemegang saham dirugikan atas tindakan direksi terhadap audit
laporan keuangan perseroan terbatas akibat dari kelalaian dan iktikad tidak baik
dapat dilakukan penyelesaian dengan litigasi maupun non litigasi. Secara non
litigasi pemegang saham dapat melakukan pengaduan terlebih dahulu dalam Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS). Jika setelah upaya meminta
pertanggungjawaban kepada RUPS belum menemui kesepakatan, maka pemegang
saham dapat menempuh jalur litigasi dengan melakukan gugatan derivatif.
Bab 4 penutup, menguraikan kesimpulan bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat
(3) UU Perseroan Terbatas, setiap anggota direksi memikul tanggung jawab penuh
secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugasnya. Implikasi hukum terhadap Direksi yang melakukan
tindakan melampui batas kewenangannya atau beriktikad buruk terhadap tanggung
jawab kewajibannya dalam membuat laporan tahunan dapat dikenai Pasal 69 angka
(3) UU Perseroan Terbatas Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata
tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. Upaya
penyelesaian terkait audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku badan yang memeriksa
pengelolaan dan penanggung jawab keuangan negara oleh Badan Usaha Milik
Negara (BUMN). Terdapat gugatan derivatif yaitu gugatan untuk mencegah
terjadinya penyalahgunaan wewenang yang umumnya didominasi oleh pemegang
saham mayoritas dalam menggunakan kewenangan yang dimiliki oleh direksi
dan/atau komisaris. Untuk saran disebutkan bahwa: Kepada Direksi dan PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk dalam hal perlakuan akuntansi dalam pengakuan
pendapatan yang terdapat di laporan keuangan tahunan, seharusnya menyesuaikan
antara PSAK dengan kemungkinan besar manfaat ekonomi suatu transaksi yang
akan mengalir ke entitas, jumlah dapat diukur dengan andal namun pada
kenyataannya masih belum diketahui kejelasan yang detail terkait kontrak
kerjasama yang dilakukan dengan PT Mahata Aero Teknologi. Selain hal tersebut,
kepada Kementerian Keuangan seyogianya menerapkan pola interaksi antara
Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan Auditor PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) sebagai bentuk kontrol perilaku
auditor dalam melakukan audit laporan keuangan. Selanjutnya, kepada para
pemegang saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk seyogianya mengajukan
gugatan derivatif terhadap direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk
mengganti kerugian perseroan dengan tujuan memulihkan kepercayaan investor
dan masyarakat pada perseroan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]