Show simple item record

dc.contributor.authorFRANIALDO, Dimas Seandy
dc.date.accessioned2024-02-22T07:26:15Z
dc.date.available2024-02-22T07:26:15Z
dc.date.issued2024-01-31
dc.identifier.nim190710101007en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119968
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 22 Februari 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractBab 1 Pendahuluan mengemukakan latar belakang bahwa direksi menerima mandat perseroan untuk mengurus kepentingan perseroan, sebagaimana tugas dan fungsinya sebagai pengurus perseroan dalam menjalankan perseroan (fiduciary duty). Pasal 92 ayat (1) UU Perseroan Terbatas menegaskan bahwa direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Tanggung jawab direksi dalam mengurus perseroan dapat menimbulkan konsekuensi apabila direksi beriktikad buruk (bad faith) dalam menjalankan kewajibannya. Seperti contoh kasus Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang lalai dan beriktikad buruk dalam membuat laporan keuangan tahun 2018. Penerapan PSAK 23 dalam penyajian laporan keuangan tahun buku 2018 memang telah berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, namun hasil kerja antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Mahata Aero Teknologi belum bias diakui sebagai pendapatan karena dapat menimbulkan kerancuan dan menyesatkan perseroan. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, penulis mengangkat skripsi ini dengan rumusan masalah yang akan dibahas adalah: (1) Apa bentuk tanggung gugat direksi terhadap audit laporan keuangan perseroan terbatas ditinjau melalui doktrin fiduciary duty, (2) Apa implikasi hukum atas tindakan direksi terhadap audit laporan keuangan perseroan terbatas ditinjau melalui doktrin fiduciary duty, (3) Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh perseroan terbatas atas tindakan direksi terhadap audit laporan keuangan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum diperoleh dan dinterpretasikan dengan pola pikir deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal-hal yang umum ke hal-hal yang khusus. Bab 2 kajian pustaka menguraikan beberapa hal, antara lain mengenai perseroan terbatas, organ perseroan terbatas, audit, doktrin fiduciary duty, dan konsep tanggung gugat. Bab 3 pembahasan menerangkan hasil penelitian dalam skripsi bahwa tanggung gugat direksi terhadap audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk adalah membayar suatu bentuk kompensasi atau ganti rugi. Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam menyajikan laporan keuangan tahunan perseroan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Apabila direksi bersalah karena kesengajaan atau kelalaiannya dalam melaksanakan fiduciary duty, khususnya karena tidak bertindak dengan iktikad baik dan tidak memikul tanggung jawab dalam menjalankan tugas pengurusan perseroannya, maka direksi bertanggung jawab secara pribadi sesuai dengan Pasal 97 ayat (3) UU Perseroan Terbatas. Tindakan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menimbulkan implikasi hukum yaitu sanksi administratif berdasarkan Pasal 102 ayat (2) UU Pasar Modal. Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BUMN. Dalam hal pemegang saham dirugikan atas tindakan direksi terhadap audit laporan keuangan perseroan terbatas akibat dari kelalaian dan iktikad tidak baik dapat dilakukan penyelesaian dengan litigasi maupun non litigasi. Secara non litigasi pemegang saham dapat melakukan pengaduan terlebih dahulu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jika setelah upaya meminta pertanggungjawaban kepada RUPS belum menemui kesepakatan, maka pemegang saham dapat menempuh jalur litigasi dengan melakukan gugatan derivatif. Bab 4 penutup, menguraikan kesimpulan bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UU Perseroan Terbatas, setiap anggota direksi memikul tanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Implikasi hukum terhadap Direksi yang melakukan tindakan melampui batas kewenangannya atau beriktikad buruk terhadap tanggung jawab kewajibannya dalam membuat laporan tahunan dapat dikenai Pasal 69 angka (3) UU Perseroan Terbatas Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. Upaya penyelesaian terkait audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku badan yang memeriksa pengelolaan dan penanggung jawab keuangan negara oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terdapat gugatan derivatif yaitu gugatan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang umumnya didominasi oleh pemegang saham mayoritas dalam menggunakan kewenangan yang dimiliki oleh direksi dan/atau komisaris. Untuk saran disebutkan bahwa: Kepada Direksi dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam hal perlakuan akuntansi dalam pengakuan pendapatan yang terdapat di laporan keuangan tahunan, seharusnya menyesuaikan antara PSAK dengan kemungkinan besar manfaat ekonomi suatu transaksi yang akan mengalir ke entitas, jumlah dapat diukur dengan andal namun pada kenyataannya masih belum diketahui kejelasan yang detail terkait kontrak kerjasama yang dilakukan dengan PT Mahata Aero Teknologi. Selain hal tersebut, kepada Kementerian Keuangan seyogianya menerapkan pola interaksi antara Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan Auditor PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) sebagai bentuk kontrol perilaku auditor dalam melakukan audit laporan keuangan. Selanjutnya, kepada para pemegang saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk seyogianya mengajukan gugatan derivatif terhadap direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk mengganti kerugian perseroan dengan tujuan memulihkan kepercayaan investor dan masyarakat pada perseroan.en_US
dc.description.sponsorshipDPU Iswi Hariyani, S.H., M.H. DPA Dr. Bhim Prakoso, S.H., M.M., Sp.N., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTanggung Gugat Direksien_US
dc.subjectAudit Laporan Keuanganen_US
dc.subjectDoktrin Fiduciary Dutyen_US
dc.subjectPT Garuda Indonesia (Persero) Tbken_US
dc.titleTanggung Gugat Direksi Terhadap Audit Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ditinjau Melalui Doktrin Fiduciary Dutyen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Iswi Hariyani, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Bhim Prakoso, S.H., M.M., Sp.N., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 13 Februari 2024en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record