Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Onslagh van rechtsvervolging) dalam Tindak Pidana Korupsi (Putusan Nomor 5/Pid.Tpk/2022/Pt.Mtr)
Abstract
Tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan kerugian
keuangan negara. adanya kerugian keuangan negara berdampak terhadap negara
dan masyarakat. Maka pelaku tindak pidana korupsi harus dipidana. Akan tetapi
fakta di lapangan, ada beberapa tindak pidana korupsi yang di putus lepas dari
segala tuntutan hukum seperti dalam Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor
4/Pid.Tpk/2022/PT.Mtr. pertingan hakim dalam putusan tersebut menyatakan
bahwa usnur Pasal 2 ayat (1) terbukti, akan tetapi perbuatan terdakwah bukan
merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan administrasi. Dengan demikian
terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.
Berdasarkan hal tersebut, peneliti dalam skripsi ini memunculkan dua rumusan
masalah yaitu, 1. Bagaimana konsep pelanggaran administrasi dapat dikategorikan
sebagai tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 4/Pi.Tpk/2022/PT Mtr? 2.
Apakah dasar pertimbangan hakim menyatakan terdakwa diputus lepas dari segala
tuntutan hukum (onslagh van rechtsvervolging) sudah sesuai dengan fakta-fakta di
persidangan?. Sementara penelitian ini bertujuan untuk menguraikan, menganalisis
dan mengevaluasi Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor
4/Pid.Tpk/2022/PT.Mtr. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan
Yuridis Normatif melalui pendekatan Undang-Undang dengan menelaah dan
menganalisis peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan Putusan
Pengadilan.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, Pertama, Kesalahan yang
dilakukan aryanto prametu merupakan kesalahan administrasi, karena pada saat
melakukan pengadaan benih jagung, Aryanto Prametu tidak melakukan pengadministrasian atau penatausahaan terkait pengeluaran dan pemasukan pada
saat melakukan pengadaan. Akibatnya ada kekhilafan (culpoos) dalam
melaksanakan prosedur pengadaan benih jagung, sehingga dari pengadaan itu
membawa kerugian negara. meskipun mengkibatkan adanya kerugian keuangan
negara, terdakwa mengganti kerugian keuangan negara menggunakan uang pribadi
dan terdakwa menyelesaikan pengadaan benih jagung Provensi Lombok. Sesuai
dengan Putusan Mahkamah Agung No. 81/K/Kr/19732
, penghapusan
pertanggugjawaban pidana diluar KUHP tediri dari : 1) Negara tidak dirugikan 2)
Kepentingan umum dilayani 3) Terdakwa tidak mendapat untung. Dengan
demikian aryanto prametu tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua, Perbuatan Aryanto Prametu sudah memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) UU
Tipikor, Akan tetapi Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 4/Pid.Tpk/2022/PT.Mtr
memutus Aryanto Prametu lepas dari segala tuntutan hukum. Sesuai dengan
pertimbangan dalam putusan tersebut, perbuatan aryanto prametu melanggar
hukum adminitrasi, bukan merupakan tindak pidana korupsi. Pertimbangan hakim
juga menyatakan bahwa Aryanto Prametu menggati kerugian keuangan negara
menggunakan uang pribadinya dan menyelesaikan pengadaan benih Jagung
Provinsi Lombok
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]