Show simple item record

dc.contributor.authorFARANDI, Achmad Rioray
dc.date.accessioned2024-02-20T08:30:45Z
dc.date.available2024-02-20T08:30:45Z
dc.date.issued2023-07-18
dc.identifier.nim170710101202en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119942
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 20 Februari 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractTindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara. adanya kerugian keuangan negara berdampak terhadap negara dan masyarakat. Maka pelaku tindak pidana korupsi harus dipidana. Akan tetapi fakta di lapangan, ada beberapa tindak pidana korupsi yang di putus lepas dari segala tuntutan hukum seperti dalam Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 4/Pid.Tpk/2022/PT.Mtr. pertingan hakim dalam putusan tersebut menyatakan bahwa usnur Pasal 2 ayat (1) terbukti, akan tetapi perbuatan terdakwah bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan administrasi. Dengan demikian terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Berdasarkan hal tersebut, peneliti dalam skripsi ini memunculkan dua rumusan masalah yaitu, 1. Bagaimana konsep pelanggaran administrasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 4/Pi.Tpk/2022/PT Mtr? 2. Apakah dasar pertimbangan hakim menyatakan terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslagh van rechtsvervolging) sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan?. Sementara penelitian ini bertujuan untuk menguraikan, menganalisis dan mengevaluasi Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 4/Pid.Tpk/2022/PT.Mtr. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif melalui pendekatan Undang-Undang dengan menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan Putusan Pengadilan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, Pertama, Kesalahan yang dilakukan aryanto prametu merupakan kesalahan administrasi, karena pada saat melakukan pengadaan benih jagung, Aryanto Prametu tidak melakukan pengadministrasian atau penatausahaan terkait pengeluaran dan pemasukan pada saat melakukan pengadaan. Akibatnya ada kekhilafan (culpoos) dalam melaksanakan prosedur pengadaan benih jagung, sehingga dari pengadaan itu membawa kerugian negara. meskipun mengkibatkan adanya kerugian keuangan negara, terdakwa mengganti kerugian keuangan negara menggunakan uang pribadi dan terdakwa menyelesaikan pengadaan benih jagung Provensi Lombok. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 81/K/Kr/19732 , penghapusan pertanggugjawaban pidana diluar KUHP tediri dari : 1) Negara tidak dirugikan 2) Kepentingan umum dilayani 3) Terdakwa tidak mendapat untung. Dengan demikian aryanto prametu tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua, Perbuatan Aryanto Prametu sudah memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, Akan tetapi Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 4/Pid.Tpk/2022/PT.Mtr memutus Aryanto Prametu lepas dari segala tuntutan hukum. Sesuai dengan pertimbangan dalam putusan tersebut, perbuatan aryanto prametu melanggar hukum adminitrasi, bukan merupakan tindak pidana korupsi. Pertimbangan hakim juga menyatakan bahwa Aryanto Prametu menggati kerugian keuangan negara menggunakan uang pribadinya dan menyelesaikan pengadaan benih Jagung Provinsi Lomboken_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. Dosen Pembimbing Anggota, Sapti prihatmini, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTuntutan Hukum (Onslagh Van Rechtsvervolging)en_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.titlePutusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Onslagh van rechtsvervolging) dalam Tindak Pidana Korupsi (Putusan Nomor 5/Pid.Tpk/2022/Pt.Mtr)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M. Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Sapti Prihatmini, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorKacung- 16 Februari, 2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record