Persekongkolan Tender Pengadaan Pekerjaan Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (Studi Putusan Nomor : 17/KPPU-L/2022)
Abstract
Dalam melakukan sebuah proyek suatu intansi pemerintah, biasanya
dilakukan dengan proses tender pada pengadaan barang dan/atau jasa dikarenakan
memperoleh harga seminimal mungkin dengan kualitas yang semaksimal mungkin.
Adapun tindakan dalam pengadaan barang dan/atau jasa seringkali terjadi
penyimpangan salah satunya persekongkolan, seperti pada kasus yang diputus oleh
KPPU dengan Nomor 17/KPPU-L/2022. Adanya dugaan persekongkolan tender
yang dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo dengan PT Pembangunan Perumahan
(Persero), Tbk yang melakukan Konsorsium dengan PT Jaya Konstruksi Manggala
Pratama, Tbk. Konsorsium disepakati dengan nama PP – JAKON KSO. Dalam
putusan tersebut, para terlapor telah melakukan persekongkolan vertikal dan
horizontal atau persekongkolan gabungan. Berdasarkan perkara tersebut penulis
mengkaji penelitian skripsi dengan judul: Persekongkolan Tender Pengadaan
Pekerjaan Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman
Ismail Marzuki Tahap III (Studi Putusan : Nomor 17/KPPU-L/2022).
Penulisan skripsi ini terdapat 2 (dua) rumusan masalah: (1) Apakah Terpenuhi
unsur persekongkolan tender dalam pengadaan pekerjaan pelaksanaan proyek
revitalisasi pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III ? (2) Apa akibat
hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan tender ?.
Dalam skripsi ini juga terdapat tujuan penelitian yang terbagi menjadi tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum Sebagai syarat memenuhi Persyaratan dalam
tugas akhir Fakultas Hukum Universitas Jember dan Membantu dalam
pengembangan ilmu hukum dalam bidang hukum ekonomi bisnis pada sektor
persaingan usaha untuk mewujudkan kondisi persaingan usaha yang sehat dalam
pembangunan ekonomi berkepanjangan di Indonesia. Tujuan khusus skripsi ini
yaitu memahami Pemenuhan unsur persekongkolan tender dalam pengadaan
pekerjaan pelaksanaan proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta Taman Ismail
Marzuki Tahap III, memahami akibat hukum bagi pelaku usaha yang terbukti
melakukan persekongkolan tender. Serta manfaat penelitian terdiri atas manfaat
teoritis yaitu Menambah pengetahuan dan wawasan terkait persekongkolan tender
apabila terdapati pihak yang melakukan persaingan usaha tidak sehat dalam
persekongkolan tender serta dampak atau akibat hukum bagi pihak yang terlibat
dalam persekongkolan tender. Adapun manfaat praktis dalam skripsi ini yaitu
Menambah pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat sebagai peserta atau
panitia yang berkecimpung dalam suatu tender yang baik dan tidak melanggar
hukum, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Metode penelitian pada skripsi
ini meliputi penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini berupa
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum bersember dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Prosedur pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan analisis bahan
hukum.
Pada skripsi ini, tinjauan Pustaka berisi uraian tentang pengertianpengertian, teori, konsep, dan lain sebagainya yang relevan terkait judul dalam
skripsi ini. uaraian yang dimaksud meliputi persaingan usaha, persekongkolan
tender, pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah, KPPU (Komisi Pengawas
Persaingan Usaha), Putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).
Hasil dari penelitian skripsi ini yaitu terbukti dengan adanya
persekongkolan vertikal dan horizotal atau persekongkolan gabungan antara PT
Jakarta Propertindo (Persero) dengan PP JAKON KSO. Untuk memenuhi unsur
persekongkolan tender dalam suatu perkara dugaan persekongkolan diperlukannya
kajian lebih mendalam untuk dapat mengetahuinya. Dalam memutuskan perkara
Nomor 17/KPPU-L/2022 Majelis KPPU telah mememnuhi unsur-unsur yang dikaji
lebih dalam seperti (1) Unsur pelaku usaha (2) Unsur bersekongkol (3) Unsur
pelaku usaha lain (4) Unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender (5)
Unsur dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Akibat hukum dari
permasalahan ini adalah para pelaku usaha mendapatkan pemberian sanksi
adminstratif berupa denda.
Kesimpulan dari pembahasan ini pertama para Terlapor yaitu PT Jakarta
Propertindo Perseroda (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk
(Terlapor II), PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk, (Terlapor III) Terbukti
melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena telah
terpenuhinya unsur-unsur persekongkolan tender. Kedua, akibat hukum dari adanya
persekongkolan tender yang melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu
menjatuhkan sanksi adminstratif berupa denda kepada PT Jaya Konstruksi
Manggala Pratama, Tbk (Terlapor II) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama,
Tbk, (Terlapor III) yang disetorkan ke kas negara. Saran dari pembahasan skripsi
ini, pertama bagi pelaku usaha dalam melaksanakan proses tender atau lelang perlu
adanya peningkatan kesadaran hukum terhadap undang-undang dalam pelaksanaan
pelanggaran pekerjaan. Kedua bagi pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 harus lebih ekstra khususnya KPPU sebagai
lembaga pengawas persaingan usaha dalam menanggulangi adanya Kerjasama
persekongkolan yang menguntungkan salah satu pihak terutama yang terjadi di
proyek pemerintahan
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]