Show simple item record

dc.contributor.authorMUFADHOL, Naufal Afif
dc.date.accessioned2024-02-05T05:30:08Z
dc.date.available2024-02-05T05:30:08Z
dc.date.issued2024-01-15
dc.identifier.nim190710101470en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119851
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 5 Februari 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractDalam melakukan sebuah proyek suatu intansi pemerintah, biasanya dilakukan dengan proses tender pada pengadaan barang dan/atau jasa dikarenakan memperoleh harga seminimal mungkin dengan kualitas yang semaksimal mungkin. Adapun tindakan dalam pengadaan barang dan/atau jasa seringkali terjadi penyimpangan salah satunya persekongkolan, seperti pada kasus yang diputus oleh KPPU dengan Nomor 17/KPPU-L/2022. Adanya dugaan persekongkolan tender yang dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk yang melakukan Konsorsium dengan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk. Konsorsium disepakati dengan nama PP – JAKON KSO. Dalam putusan tersebut, para terlapor telah melakukan persekongkolan vertikal dan horizontal atau persekongkolan gabungan. Berdasarkan perkara tersebut penulis mengkaji penelitian skripsi dengan judul: Persekongkolan Tender Pengadaan Pekerjaan Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (Studi Putusan : Nomor 17/KPPU-L/2022). Penulisan skripsi ini terdapat 2 (dua) rumusan masalah: (1) Apakah Terpenuhi unsur persekongkolan tender dalam pengadaan pekerjaan pelaksanaan proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III ? (2) Apa akibat hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan tender ?. Dalam skripsi ini juga terdapat tujuan penelitian yang terbagi menjadi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum Sebagai syarat memenuhi Persyaratan dalam tugas akhir Fakultas Hukum Universitas Jember dan Membantu dalam pengembangan ilmu hukum dalam bidang hukum ekonomi bisnis pada sektor persaingan usaha untuk mewujudkan kondisi persaingan usaha yang sehat dalam pembangunan ekonomi berkepanjangan di Indonesia. Tujuan khusus skripsi ini yaitu memahami Pemenuhan unsur persekongkolan tender dalam pengadaan pekerjaan pelaksanaan proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III, memahami akibat hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan tender. Serta manfaat penelitian terdiri atas manfaat teoritis yaitu Menambah pengetahuan dan wawasan terkait persekongkolan tender apabila terdapati pihak yang melakukan persaingan usaha tidak sehat dalam persekongkolan tender serta dampak atau akibat hukum bagi pihak yang terlibat dalam persekongkolan tender. Adapun manfaat praktis dalam skripsi ini yaitu Menambah pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat sebagai peserta atau panitia yang berkecimpung dalam suatu tender yang baik dan tidak melanggar hukum, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Metode penelitian pada skripsi ini meliputi penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini berupa perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum bersember dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Prosedur pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan analisis bahan hukum. Pada skripsi ini, tinjauan Pustaka berisi uraian tentang pengertianpengertian, teori, konsep, dan lain sebagainya yang relevan terkait judul dalam skripsi ini. uaraian yang dimaksud meliputi persaingan usaha, persekongkolan tender, pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), Putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Hasil dari penelitian skripsi ini yaitu terbukti dengan adanya persekongkolan vertikal dan horizotal atau persekongkolan gabungan antara PT Jakarta Propertindo (Persero) dengan PP JAKON KSO. Untuk memenuhi unsur persekongkolan tender dalam suatu perkara dugaan persekongkolan diperlukannya kajian lebih mendalam untuk dapat mengetahuinya. Dalam memutuskan perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 Majelis KPPU telah mememnuhi unsur-unsur yang dikaji lebih dalam seperti (1) Unsur pelaku usaha (2) Unsur bersekongkol (3) Unsur pelaku usaha lain (4) Unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender (5) Unsur dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Akibat hukum dari permasalahan ini adalah para pelaku usaha mendapatkan pemberian sanksi adminstratif berupa denda. Kesimpulan dari pembahasan ini pertama para Terlapor yaitu PT Jakarta Propertindo Perseroda (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk (Terlapor II), PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk, (Terlapor III) Terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena telah terpenuhinya unsur-unsur persekongkolan tender. Kedua, akibat hukum dari adanya persekongkolan tender yang melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu menjatuhkan sanksi adminstratif berupa denda kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk (Terlapor II) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk, (Terlapor III) yang disetorkan ke kas negara. Saran dari pembahasan skripsi ini, pertama bagi pelaku usaha dalam melaksanakan proses tender atau lelang perlu adanya peningkatan kesadaran hukum terhadap undang-undang dalam pelaksanaan pelanggaran pekerjaan. Kedua bagi pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 harus lebih ekstra khususnya KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha dalam menanggulangi adanya Kerjasama persekongkolan yang menguntungkan salah satu pihak terutama yang terjadi di proyek pemerintahanen_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPersekongkolan Tenderen_US
dc.subjectPengadaan Pekerjaan Pelaksanaan Proyeken_US
dc.subjectRevitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap IIIen_US
dc.titlePersekongkolan Tender Pengadaan Pekerjaan Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (Studi Putusan Nomor : 17/KPPU-L/2022)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Ikarini Dani Widayanti S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Galuh Puspaningrum S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 5 Februari,2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record