• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi dalam Penerapan Manajemen Risiko atas Tindakan Mis-selling Produk Bancassurance AXA Mandiri

    Thumbnail
    View/Open
    skripsi repository annisaningrum muranohana 190710101238.pdf (2.355Mb)
    Date
    2023-12-19
    Author
    MURANOHANA, Annisaningrum
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Permasalahan teknik operasional pada pemasaran produk bancassurance oleh perusahaan asuransi melalui bank yang tidak sesuai dengan fitur tersedia, memunculkan tindakan mis-selling oleh agen asuransi. Pengaduan terhadap permasalahan mengenai layanan pemasaran produk asuransi yang tidak sesuai dengan penawaran awal atau mis-selling, disebabkan informasi yang disampaikan agen asuransi tidak sesuai dengan yang disarankan kepada nasabah, serta komplain disebabkan ketidakpuasan atas pembelian produk. Permasalahan ini, memunculkan pertanyaan mengenai pertanggung jawaban perusahaan asuransi AXA Mandiri dan pihak dalam bancassurance terhadap handling komplain nasabah, yang sebelum kerjasama pengaturannya tertuang dalam manajemen risiko. Rumusan masalah yang diajukan dalam penulisan ini meliputi, Pertama, apakah pemenuhan kewajiban yang ditanggung para pihak pada proses pemasaran produk bancassurance AXA Mandiri sesuai dengan penerapan manajemen risiko perusahaan asuransi? Kedua, bagaimana pengaturan hukum terhadap tindakan mis-selling produk bancassurance sebagai bentuk pelanggaran penerapan manajemen risiko perusahaan asuransi?. Penulisan skripsi ini memiliki tujuan penelitian secara umum dan khusus, yang diharapkan memberikan manfaat penelitian berupa manfaat teoritis untuk mengembangkan pengetahuan ilmu hukum terkait objek penelitian, dan manfaat praktis untuk pihak perusahaan asuransi, bank, dan nasabah bank dan/atau masyarakat umum. Penelitian hukum ini, menggunakan jenis penelitian hukum doktrinal atau normatif, dengan pendekatan masalah perundang-undangan dan konseptual, bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan menggunakan metode pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan, dengan analisis penelitian menggunakan metode deduktif. Kajian pustaka memuat penjabaran pengertian, teori, konsep yang relevan terhadap tanggung jawab hukum, perusahaan asuransi, manajemen risiko, mis-selling, dan bancassurance. Hasil pembahasan penulisan skripsi ini meliputi, Pertama adalah secara hukum bank sebagai agen tidak menggantikan peran atau posisi perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung dalam bancassurance, perusahaan asuransi wajib bertanggung jawab atas tindakan pemasaran asuransi, sesuai undangundang perjanjian bancassurance telah menetapkan hak dan kewajiban masingmasing pihak lengkap dengan batasan-batasan mengenai tanggung jawab apabila terjadi perselisihan. Model penerapan manajemen risiko dalam pemasaran melalui bank memiliki tingkat risiko operasional yang tinggi, menimbulkan tindakan misselling oleh agen asuransi, dimana tanggung jawab menjadi kewajiban perusahaan asuransi. Kedua adalah penerapan manajemen risiko perusahaan asuransi telah memuat pengaturan atas tindakan mis-selling, hal ini diartikan dalam klausul “kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan” dan/atau “pelaporan perilaku tercela (misconduct)”, mis-selling dianggap sebagai penyelewengan atas pengaturan perundang-undangan, dimana kewajiban agen seharusnya dilakukan sesuai peraturan tersebut, sehingga mis-selling dapat dianggap sebagai perilaku tercela pihak dalam proses pemasaran. Kesimpulan dari hasil pemahasan skripsi ini meliputi, Pertama, memberikan pemahaman dalam pemasaran bancassurance masih terdapat tindakan yang melewati batas hak dan kewajiban pihak seperti mis-selling dan pertanggung jawaban tetap menjadi kewajiban perusahaan asuransi, sesuai penerapan manajemen risiko perusahaan asuransi SEOJK No. 33/SEOJK.03/2016 butir II.C.1. Kedua, pengaturan mengenai mis-selling terbukti melanggar manajemen risiko perusahaan asuransi, sehingga melalui aturan hukum dapat dituntut atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 1367 jo. Pasal 1365 KUHPerdata. Para pihak dapat melakukan penyelesiaan sengketa untuk menuntut tuntutan dan ganti kerugian melalui pengadilan, sebagaimana Pasal 2 ayat (2) POJK No.1/POJK.07/2014. Saran yang dapat diberikan dari penulisan skripsi ini meliputi, Pertama, pihak dalam bancassurance memerlukan peningkatan pengawasan kepada agen asuransi, serta memahami faktor internal dengan pengadaan tunjangan yang pantas sebagai tindakan meminimalisir perilaku sewenang-wenang, serta transparansi dan retribusi bank dalam memenuhi rencana kerja perusahaan asuransi. Kedua, meninjau kembali pengaturan hukum dengan ketentuan yang lebih jelas dan terperinci terkait klausul perbuatan misselling di pedoman manajemen risiko bagi pihak bancassurance.
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119728
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6307]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository