dc.description.abstract | Permasalahan teknik operasional pada pemasaran produk bancassurance
oleh perusahaan asuransi melalui bank yang tidak sesuai dengan fitur tersedia,
memunculkan tindakan mis-selling oleh agen asuransi. Pengaduan terhadap
permasalahan mengenai layanan pemasaran produk asuransi yang tidak sesuai
dengan penawaran awal atau mis-selling, disebabkan informasi yang disampaikan
agen asuransi tidak sesuai dengan yang disarankan kepada nasabah, serta
komplain disebabkan ketidakpuasan atas pembelian produk. Permasalahan ini,
memunculkan pertanyaan mengenai pertanggung jawaban perusahaan asuransi
AXA Mandiri dan pihak dalam bancassurance terhadap handling komplain
nasabah, yang sebelum kerjasama pengaturannya tertuang dalam manajemen
risiko. Rumusan masalah yang diajukan dalam penulisan ini meliputi, Pertama,
apakah pemenuhan kewajiban yang ditanggung para pihak pada proses pemasaran
produk bancassurance AXA Mandiri sesuai dengan penerapan manajemen risiko
perusahaan asuransi? Kedua, bagaimana pengaturan hukum terhadap tindakan
mis-selling produk bancassurance sebagai bentuk pelanggaran penerapan
manajemen risiko perusahaan asuransi?. Penulisan skripsi ini memiliki tujuan
penelitian secara umum dan khusus, yang diharapkan memberikan manfaat
penelitian berupa manfaat teoritis untuk mengembangkan pengetahuan ilmu
hukum terkait objek penelitian, dan manfaat praktis untuk pihak perusahaan
asuransi, bank, dan nasabah bank dan/atau masyarakat umum. Penelitian hukum
ini, menggunakan jenis penelitian hukum doktrinal atau normatif, dengan
pendekatan masalah perundang-undangan dan konseptual, bahan hukum yang
digunakan dalam penelitian ini merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder, dengan menggunakan metode pengumpulan bahan hukum studi
kepustakaan, dengan analisis penelitian menggunakan metode deduktif. Kajian
pustaka memuat penjabaran pengertian, teori, konsep yang relevan terhadap
tanggung jawab hukum, perusahaan asuransi, manajemen risiko, mis-selling, dan
bancassurance.
Hasil pembahasan penulisan skripsi ini meliputi, Pertama adalah secara
hukum bank sebagai agen tidak menggantikan peran atau posisi perusahaan
asuransi sebagai pihak penanggung dalam bancassurance, perusahaan asuransi
wajib bertanggung jawab atas tindakan pemasaran asuransi, sesuai undangundang perjanjian bancassurance telah menetapkan hak dan kewajiban masingmasing pihak lengkap dengan batasan-batasan mengenai tanggung jawab apabila
terjadi perselisihan. Model penerapan manajemen risiko dalam pemasaran melalui
bank memiliki tingkat risiko operasional yang tinggi, menimbulkan tindakan misselling oleh agen asuransi, dimana tanggung jawab menjadi kewajiban perusahaan
asuransi. Kedua adalah penerapan manajemen risiko perusahaan asuransi telah
memuat pengaturan atas tindakan mis-selling, hal ini diartikan dalam klausul
“kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan” dan/atau “pelaporan perilaku tercela (misconduct)”, mis-selling dianggap sebagai penyelewengan atas
pengaturan perundang-undangan, dimana kewajiban agen seharusnya dilakukan
sesuai peraturan tersebut, sehingga mis-selling dapat dianggap sebagai perilaku
tercela pihak dalam proses pemasaran.
Kesimpulan dari hasil pemahasan skripsi ini meliputi, Pertama,
memberikan pemahaman dalam pemasaran bancassurance masih terdapat
tindakan yang melewati batas hak dan kewajiban pihak seperti mis-selling dan
pertanggung jawaban tetap menjadi kewajiban perusahaan asuransi, sesuai
penerapan manajemen risiko perusahaan asuransi SEOJK No. 33/SEOJK.03/2016
butir II.C.1. Kedua, pengaturan mengenai mis-selling terbukti melanggar
manajemen risiko perusahaan asuransi, sehingga melalui aturan hukum dapat
dituntut atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 1367 jo.
Pasal 1365 KUHPerdata. Para pihak dapat melakukan penyelesiaan sengketa
untuk menuntut tuntutan dan ganti kerugian melalui pengadilan, sebagaimana
Pasal 2 ayat (2) POJK No.1/POJK.07/2014. Saran yang dapat diberikan dari
penulisan skripsi ini meliputi, Pertama, pihak dalam bancassurance memerlukan
peningkatan pengawasan kepada agen asuransi, serta memahami faktor internal
dengan pengadaan tunjangan yang pantas sebagai tindakan meminimalisir
perilaku sewenang-wenang, serta transparansi dan retribusi bank dalam memenuhi
rencana kerja perusahaan asuransi. Kedua, meninjau kembali pengaturan hukum
dengan ketentuan yang lebih jelas dan terperinci terkait klausul perbuatan misselling di pedoman manajemen risiko bagi pihak bancassurance. | en_US |