Show simple item record

dc.contributor.authorMURANOHANA, Annisaningrum
dc.date.accessioned2024-01-30T08:19:07Z
dc.date.available2024-01-30T08:19:07Z
dc.date.issued2023-12-19
dc.identifier.nim190710101238en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119728
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 30 Januari 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractPermasalahan teknik operasional pada pemasaran produk bancassurance oleh perusahaan asuransi melalui bank yang tidak sesuai dengan fitur tersedia, memunculkan tindakan mis-selling oleh agen asuransi. Pengaduan terhadap permasalahan mengenai layanan pemasaran produk asuransi yang tidak sesuai dengan penawaran awal atau mis-selling, disebabkan informasi yang disampaikan agen asuransi tidak sesuai dengan yang disarankan kepada nasabah, serta komplain disebabkan ketidakpuasan atas pembelian produk. Permasalahan ini, memunculkan pertanyaan mengenai pertanggung jawaban perusahaan asuransi AXA Mandiri dan pihak dalam bancassurance terhadap handling komplain nasabah, yang sebelum kerjasama pengaturannya tertuang dalam manajemen risiko. Rumusan masalah yang diajukan dalam penulisan ini meliputi, Pertama, apakah pemenuhan kewajiban yang ditanggung para pihak pada proses pemasaran produk bancassurance AXA Mandiri sesuai dengan penerapan manajemen risiko perusahaan asuransi? Kedua, bagaimana pengaturan hukum terhadap tindakan mis-selling produk bancassurance sebagai bentuk pelanggaran penerapan manajemen risiko perusahaan asuransi?. Penulisan skripsi ini memiliki tujuan penelitian secara umum dan khusus, yang diharapkan memberikan manfaat penelitian berupa manfaat teoritis untuk mengembangkan pengetahuan ilmu hukum terkait objek penelitian, dan manfaat praktis untuk pihak perusahaan asuransi, bank, dan nasabah bank dan/atau masyarakat umum. Penelitian hukum ini, menggunakan jenis penelitian hukum doktrinal atau normatif, dengan pendekatan masalah perundang-undangan dan konseptual, bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan menggunakan metode pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan, dengan analisis penelitian menggunakan metode deduktif. Kajian pustaka memuat penjabaran pengertian, teori, konsep yang relevan terhadap tanggung jawab hukum, perusahaan asuransi, manajemen risiko, mis-selling, dan bancassurance. Hasil pembahasan penulisan skripsi ini meliputi, Pertama adalah secara hukum bank sebagai agen tidak menggantikan peran atau posisi perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung dalam bancassurance, perusahaan asuransi wajib bertanggung jawab atas tindakan pemasaran asuransi, sesuai undangundang perjanjian bancassurance telah menetapkan hak dan kewajiban masingmasing pihak lengkap dengan batasan-batasan mengenai tanggung jawab apabila terjadi perselisihan. Model penerapan manajemen risiko dalam pemasaran melalui bank memiliki tingkat risiko operasional yang tinggi, menimbulkan tindakan misselling oleh agen asuransi, dimana tanggung jawab menjadi kewajiban perusahaan asuransi. Kedua adalah penerapan manajemen risiko perusahaan asuransi telah memuat pengaturan atas tindakan mis-selling, hal ini diartikan dalam klausul “kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan” dan/atau “pelaporan perilaku tercela (misconduct)”, mis-selling dianggap sebagai penyelewengan atas pengaturan perundang-undangan, dimana kewajiban agen seharusnya dilakukan sesuai peraturan tersebut, sehingga mis-selling dapat dianggap sebagai perilaku tercela pihak dalam proses pemasaran. Kesimpulan dari hasil pemahasan skripsi ini meliputi, Pertama, memberikan pemahaman dalam pemasaran bancassurance masih terdapat tindakan yang melewati batas hak dan kewajiban pihak seperti mis-selling dan pertanggung jawaban tetap menjadi kewajiban perusahaan asuransi, sesuai penerapan manajemen risiko perusahaan asuransi SEOJK No. 33/SEOJK.03/2016 butir II.C.1. Kedua, pengaturan mengenai mis-selling terbukti melanggar manajemen risiko perusahaan asuransi, sehingga melalui aturan hukum dapat dituntut atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 1367 jo. Pasal 1365 KUHPerdata. Para pihak dapat melakukan penyelesiaan sengketa untuk menuntut tuntutan dan ganti kerugian melalui pengadilan, sebagaimana Pasal 2 ayat (2) POJK No.1/POJK.07/2014. Saran yang dapat diberikan dari penulisan skripsi ini meliputi, Pertama, pihak dalam bancassurance memerlukan peningkatan pengawasan kepada agen asuransi, serta memahami faktor internal dengan pengadaan tunjangan yang pantas sebagai tindakan meminimalisir perilaku sewenang-wenang, serta transparansi dan retribusi bank dalam memenuhi rencana kerja perusahaan asuransi. Kedua, meninjau kembali pengaturan hukum dengan ketentuan yang lebih jelas dan terperinci terkait klausul perbuatan misselling di pedoman manajemen risiko bagi pihak bancassurance.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Edi Wahjuni, S.H., M.Hum. Dosen Pembimbing Anggota Emi Zulaika, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTanggung Jawab Hukumen_US
dc.subjectPerusahaan Asuransien_US
dc.subjectMis-selling Produk Bancassuranceen_US
dc.titleTanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi dalam Penerapan Manajemen Risiko atas Tindakan Mis-selling Produk Bancassurance AXA Mandirien_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Edi Wahjuni, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Emi Zulaika, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 26 Januari 2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record