Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Vila NE-21 Yang Mengandung Cacat Tersembunyi (Studi Putusan Nomor 57/Pdt.G/2021/Pn.Cbi)
Abstract
Dalam pelaksanaan jual beli tidak selamanya berjalan sesuai dengan apa yang disepakati. Seperti contoh kasus, antara Johandi Akman yang selaku konsumen dengan PT.Putra Adhi Prima yang selaku pelaku usaha atas jual beli vila NE-21. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 57/Pdt.G/2021/Pn.Cbi pada tanggal 12 Juli 2021 menyatakan bahwa PT.Putra Adhi Prima telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu; Pertama, bagaimana keabsahan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) vila NE-21 yang mengandung cacat tersembunyi? Kedua, apa akibat hukum dari perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) vila NE-21 yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum? Ketiga, apa pertimbangan hukum dalam putusan nomor. 57/Pdt.G/2021 sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? Metode Penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil yang diperoleh dari penelitian adalah terkait ketidaksahan perjanjian pegikatan jual beli yang mengandung cacat tersembunyi, akibat hukum dari perjanjian pengikatan jual beli yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti kerugian atas apa yang diderita, dan pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 57/Pdt.G/2021?Pn. Cbi telah sesuai dengan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]