Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya atas Surat Ijo Tanah Hak Pengelolaan
Abstract
Satatus hukum kepemilikan Surat Ijo dalam Penguasaan tanah Hak Pengelolaan, dan kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Surabaya dalam penerbitan dan pelepasan Surat Ijo bagi warga Surabaya, adalah masyarakat Surabaya merasa berat apabila harus melakukan dua kali pembayaran, yaitu Retribusi atau uang sewa dan Pajak Bumi Bangunan (PBB), dalam upayanya untuk melepaskan status Surat Ijo menjadi Hak Milik. Pemerintah Kota Surabaya didalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya dengan persetujuan DPRD Kota Surabaya dan dalam pelepasan tanah berstatus IPT harus patuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]