Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Pemegang Sertifikat Jaminan Fidusia atas Penjatuhan Pidana Perampasan dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Putusan Nomor : 81/Pid.Sus/PN Jpa)
Abstract
Jaminan fidusia merupakan suatu jaminan untuk benda bergerak berwujud
dan tidak berwujud yang diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai penerima
jaminan fidusia untuk menjamin pelunasan hutang debitur kepada kreditur namun
benda yang dijadikan jaminan tersebut tetap berada dibawah penguasaan debitur.
Pengikatan jaminan fidusia mengakibatkan kreditur memiliki kedudukan yang
diutamakan terhadap objek jaminan fidusia untuk mengeksekusi objek jaminan
fidusia apabila debitur cidera janji. Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor :
81/Pid.Sus/PN Jpa dengan nama terdakwa Nur Eka Sulistya Pegawati selaku
debitur terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang menyebabkan
dirampasnya 1 (satu) unit mobil Honda Jazz sebagai barang bukti hasil tindak
pidana. Perampasan objek jaminan fidusia oleh negara yang masih terikat
perjanjian jaminan fidusia melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap karena kesalahan debitur melakukan suatu tindak pidana menyebabkan
kreditur tidak mendapatkan perlindungan hukum.
Tujuan dari penelitian ini pertama adalah untuk menganalisis perlindungan
hukum terhadap pihak ketiga (PT Sinar Mas Multi Finance) selaku pemegang
sertifikat jaminan fidusia terhadap penjatuhan pidana perampasan dalam perkara
pencucian uang menurut ketentuan Pasal 101 Undang – Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika jo Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kedua,untuk menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang beritikad baik dan mekanisme upaya hukum oleh pihak ketiga untuk
mendapatkan haknya sebagai pemegang sertifikat jaminan fidusia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu
metode penelitian hukum dengan tipe yuridis normatif. Pendekatan penelitian
yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundangundangan (statute approache), studi kasus (case study) pada Putusan Nomor :
81/Pid.Sus/PN Jpa, dan pendekatan konseptual (conceptual approache).
Kesimpulan dari penelitian ini yang pertama yaitu pihak ketiga selaku
pemegang sertifikat jaminan fidusia diberikan perlindungan hukum yang diatur
dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal
101 ayat (2). Dalam ketentuan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 79, pihak
ketiga dapat mengajukan keberatan apabila terdakwa telah meninggal dunia.
Kesimpulan yang kedua yaitu upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga
dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan dalam jangka
waktu 14 hari setelah pengumuman pengadilan tingkat pertama. Mekanisme
pengajuan upaya hukum keberatan tersebut mengikuti mekanisme yang diatur
dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
tentang Tata Cara Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beritikad
Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam
Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 sampai dengan Pasal 14.
Collections
- UT-Faculty of Law [6204]