Show simple item record

dc.contributor.authorMAREGA, Adhitya Rio
dc.date.accessioned2023-10-19T08:35:49Z
dc.date.available2023-10-19T08:35:49Z
dc.date.issued2023-06-15
dc.identifier.nim180710101265en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118361
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 19 Oktober 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractJaminan fidusia merupakan suatu jaminan untuk benda bergerak berwujud dan tidak berwujud yang diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai penerima jaminan fidusia untuk menjamin pelunasan hutang debitur kepada kreditur namun benda yang dijadikan jaminan tersebut tetap berada dibawah penguasaan debitur. Pengikatan jaminan fidusia mengakibatkan kreditur memiliki kedudukan yang diutamakan terhadap objek jaminan fidusia untuk mengeksekusi objek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji. Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor : 81/Pid.Sus/PN Jpa dengan nama terdakwa Nur Eka Sulistya Pegawati selaku debitur terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang menyebabkan dirampasnya 1 (satu) unit mobil Honda Jazz sebagai barang bukti hasil tindak pidana. Perampasan objek jaminan fidusia oleh negara yang masih terikat perjanjian jaminan fidusia melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena kesalahan debitur melakukan suatu tindak pidana menyebabkan kreditur tidak mendapatkan perlindungan hukum. Tujuan dari penelitian ini pertama adalah untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pihak ketiga (PT Sinar Mas Multi Finance) selaku pemegang sertifikat jaminan fidusia terhadap penjatuhan pidana perampasan dalam perkara pencucian uang menurut ketentuan Pasal 101 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua,untuk menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang beritikad baik dan mekanisme upaya hukum oleh pihak ketiga untuk mendapatkan haknya sebagai pemegang sertifikat jaminan fidusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu metode penelitian hukum dengan tipe yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundangundangan (statute approache), studi kasus (case study) pada Putusan Nomor : 81/Pid.Sus/PN Jpa, dan pendekatan konseptual (conceptual approache). Kesimpulan dari penelitian ini yang pertama yaitu pihak ketiga selaku pemegang sertifikat jaminan fidusia diberikan perlindungan hukum yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 101 ayat (2). Dalam ketentuan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 79, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan apabila terdakwa telah meninggal dunia. Kesimpulan yang kedua yaitu upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman pengadilan tingkat pertama. Mekanisme pengajuan upaya hukum keberatan tersebut mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 sampai dengan Pasal 14.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: Dwi Endah Nurhayati, S.H., M.H Dosen Pembimbing Anggota: Halif, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPenjatuhan Pidana Perampasanen_US
dc.subjectSertifikat Jaminan Fidusiaen_US
dc.subjectPerkara Tindak Pidana Pencucian Uangen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Pemegang Sertifikat Jaminan Fidusia atas Penjatuhan Pidana Perampasan dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Putusan Nomor : 81/Pid.Sus/PN Jpa)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dwi Endah Nurhayati, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Halif, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 21 Agustus 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record