Penyidik Kejaksaan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakuan Oleh Aparat Penegak Hukum
Abstract
Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 UU KPK proses penyidikan tindak pidana korupsi menjadi kewenangan KPK. Akan tetapi, penyidikan tersebut masih banyak dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Sehingga apakah penyidik kejaksan berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap aparat penegak hukum ditinjau berdasarkan UU Kejaksaan jo UU KPK. Serta apa akibat hukum dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan terhadap aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi ditinjau dari UU KPK. Pada penelitian ini penulis menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan pertama, bahwa kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun, ditinjau berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis KPK lah yang lebih berwenang. Kedua, berdasarkan ketentuan pada UU KPK tidak terdapa akibat hukum, namun KPK dapat mengambil alih proses penyidikan yang dilakuan oleh kejaksaan. Akan tetapi, upaya pengambil alihan ini tidak dilakukan oleh KPK sehingga KPK melanggar kode etik karena tidak menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]