Show simple item record

dc.contributor.authorILMI, Ainus Sofa
dc.date.accessioned2023-08-01T01:03:32Z
dc.date.available2023-08-01T01:03:32Z
dc.date.issued2023-06-12
dc.identifier.nim190710101094en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117400
dc.description.abstractBerdasarkan Pasal 11 ayat 1 UU KPK proses penyidikan tindak pidana korupsi menjadi kewenangan KPK. Akan tetapi, penyidikan tersebut masih banyak dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Sehingga apakah penyidik kejaksan berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap aparat penegak hukum ditinjau berdasarkan UU Kejaksaan jo UU KPK. Serta apa akibat hukum dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan terhadap aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi ditinjau dari UU KPK. Pada penelitian ini penulis menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan pertama, bahwa kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun, ditinjau berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis KPK lah yang lebih berwenang. Kedua, berdasarkan ketentuan pada UU KPK tidak terdapa akibat hukum, namun KPK dapat mengambil alih proses penyidikan yang dilakuan oleh kejaksaan. Akan tetapi, upaya pengambil alihan ini tidak dilakukan oleh KPK sehingga KPK melanggar kode etik karena tidak menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.subjectPenyidikanen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.titlePenyidik Kejaksaan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakuan Oleh Aparat Penegak Hukumen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dwi Endah Nurhayati, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Halif, S.H., M.H.en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record