Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Setelah Berlakunya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Abstract
Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia
(Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN). Inpres tersebut antara lain mengatur syarat mengurus
sejumlah layanan publik seperti jual beli tanah, membuat SIM, STNK, SKCK, haji
dan umrah yang harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kebersamaan
menjadi kunci utama dalam program JKN-KIS. Karenanya, dalam Inpres Nomor 1
Tahun 2022 pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk
mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan untuk memastikan semua
masyarakat sudah terlindungi jaminan kesehatan. Beberapa kebijakan tersebut
memang seperti tak ada hubungan atau kaitannya namun sebenarnya erat sekali
korelasinya. Pemerintah ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki
jaminan kesehatan, khususnya kalangan menengah ke atas yang belum terdaftar
program JKN-KIS. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mewajibkan kartu
peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah. Kebijakan
ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022. Hal tersebut terungkap dalam surat
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN
tertanggal 16 Februari 2022. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kartu peserta
BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran
peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas, perlu adanya kepastian hukum
terhadap prosedur jual beli tanah pasca berlakunya Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional, karena adanya tambahan kewajiban bagi masyarakat
yang hendak memenuhi persyaratan jual beli tanah. Kebijakan pemerintah tersebut
di satu sisi menjadi sesuatu yang membebani masyarakat sehingga perlu untuk
dikaji ulang, karena tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum dalam
prosedur jual beli tanah. Sebagaian kalangan menganggap tidak ada keteraitan
antara pendaftaran tanah dengan jaminan kesehatan melalui BPJS.
Rumusan masalah yang dikaji antara lain : (1) Bagaimana pengaturan
pendaftaran peralihan hak atas tanah menurut Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional? dan (2)
Bagaimana kepastian hukum pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah
berlakunya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional ? Metode penelitian menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, dengan 2 (dua) macam pendekatan, yakni pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approarch).
Bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan
analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat dikemukakan bahwa Pengaturan
pendaftaran peralihan hak atas tanah menurut Inpres Nomor 1 Tahun 2022 bahwa
kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan
pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena
jual beli. Lebih lanjut, telah terbit Surat Edaran Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5/Se-400.Hk.02/II/2022 Tentang
Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dalam Permohonan Pendaftaran
Peralihan Hak Atas Tanah Atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Karena Jual
Beli. Terbitnya Surat Edaran ini adalah berdasarkan diktum Kedua angka 17
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional diperintahkan untuk memastikan pemohon pendaftaran
peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual
beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ketentuan tentang pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli berdasarkan
Inpres Nomor 1 Tahun 2022, belum mencerminkan kepastian hukum, karena
terdapat pertentangan atau ketidaksesuaian norma hukum dalam pelaksanaan jual
beli tanah yang mensyaratkan adanya kepesertaan JKN. Pendaftaran tanah
dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka,
namun pada kenyataannya belum memenuhi asas tersebut khususnya asas
sederhana. Hal ini dikemukakan dan dicantumkan dalam Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dengan adanya
kewajiban keikutsertaan JKN masyarakat yang belum terdaftar harus mendaftar
JKN dan membayar iuran kepesertaan yang tentunya memberatkan dan membebani
masyarakat, sehingga tidak mencerminkan asas sederhana dan terjangkau.
Masyarakat selain mengeluarkan biaya pendaftaran tanah juga wajib untuk
membayar iuran JKN tersebut setiap bulannya. Namun demikian, dikeluarkannya
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 berdasar pertimbangan bahwa dalam rangka
optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses
pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan
program Jaminan Kesehatan Nasional.
Untuk saran, antara lain : Hendaknya pemerintah perlu melakukan kajian
ulang terhadap adanya kewajiban kepesertaan BPJS dalam pendaftaran peralihan
hak atas tanah, dengan membentuk peraturan khusus yang lebih spesifik lagi terkait
mekanisme kewajiban masyarakat untuk wajib menjadi peserta BPJS. Hendaknya
kepada pelaksan program Jaminan Kesehatan Nasional dapat meningkatkan mutu
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sebagai peserta BPJS. Dengan adanya
kualitas pelayanan yang baik, masyarakat akan dengan sendirinya mempunyai
kesadaran untuk menjadi peserta.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]