Show simple item record

dc.contributor.authorNASRIN, Irmy Arya Tri
dc.date.accessioned2023-07-17T22:08:42Z
dc.date.available2023-07-17T22:08:42Z
dc.date.issued2023-04-17
dc.identifier.nim170710101047en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117271
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_juni_2023_22 Finalisasi repositori 18 Juli 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres tersebut antara lain mengatur syarat mengurus sejumlah layanan publik seperti jual beli tanah, membuat SIM, STNK, SKCK, haji dan umrah yang harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kebersamaan menjadi kunci utama dalam program JKN-KIS. Karenanya, dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan untuk memastikan semua masyarakat sudah terlindungi jaminan kesehatan. Beberapa kebijakan tersebut memang seperti tak ada hubungan atau kaitannya namun sebenarnya erat sekali korelasinya. Pemerintah ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki jaminan kesehatan, khususnya kalangan menengah ke atas yang belum terdaftar program JKN-KIS. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mewajibkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022. Hal tersebut terungkap dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas, perlu adanya kepastian hukum terhadap prosedur jual beli tanah pasca berlakunya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, karena adanya tambahan kewajiban bagi masyarakat yang hendak memenuhi persyaratan jual beli tanah. Kebijakan pemerintah tersebut di satu sisi menjadi sesuatu yang membebani masyarakat sehingga perlu untuk dikaji ulang, karena tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum dalam prosedur jual beli tanah. Sebagaian kalangan menganggap tidak ada keteraitan antara pendaftaran tanah dengan jaminan kesehatan melalui BPJS. Rumusan masalah yang dikaji antara lain : (1) Bagaimana pengaturan pendaftaran peralihan hak atas tanah menurut Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional? dan (2) Bagaimana kepastian hukum pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah berlakunya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional ? Metode penelitian menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan 2 (dua) macam pendekatan, yakni pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approarch). Bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dapat dikemukakan bahwa Pengaturan pendaftaran peralihan hak atas tanah menurut Inpres Nomor 1 Tahun 2022 bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Lebih lanjut, telah terbit Surat Edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5/Se-400.Hk.02/II/2022 Tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dalam Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Karena Jual Beli. Terbitnya Surat Edaran ini adalah berdasarkan diktum Kedua angka 17 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional diperintahkan untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Ketentuan tentang pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, belum mencerminkan kepastian hukum, karena terdapat pertentangan atau ketidaksesuaian norma hukum dalam pelaksanaan jual beli tanah yang mensyaratkan adanya kepesertaan JKN. Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka, namun pada kenyataannya belum memenuhi asas tersebut khususnya asas sederhana. Hal ini dikemukakan dan dicantumkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dengan adanya kewajiban keikutsertaan JKN masyarakat yang belum terdaftar harus mendaftar JKN dan membayar iuran kepesertaan yang tentunya memberatkan dan membebani masyarakat, sehingga tidak mencerminkan asas sederhana dan terjangkau. Masyarakat selain mengeluarkan biaya pendaftaran tanah juga wajib untuk membayar iuran JKN tersebut setiap bulannya. Namun demikian, dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 berdasar pertimbangan bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional. Untuk saran, antara lain : Hendaknya pemerintah perlu melakukan kajian ulang terhadap adanya kewajiban kepesertaan BPJS dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah, dengan membentuk peraturan khusus yang lebih spesifik lagi terkait mekanisme kewajiban masyarakat untuk wajib menjadi peserta BPJS. Hendaknya kepada pelaksan program Jaminan Kesehatan Nasional dapat meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sebagai peserta BPJS. Dengan adanya kualitas pelayanan yang baik, masyarakat akan dengan sendirinya mempunyai kesadaran untuk menjadi peserta.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Iwan Rachmad S., S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Nurul Laili Fadhilah, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectHUKUM TATA NEGARAen_US
dc.subjectHAK ATAS TANAHen_US
dc.subjectPERATURAN JUAL BELIen_US
dc.subjectJAMINAN KESEHATAN NASIONALen_US
dc.titlePeralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Setelah Berlakunya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasionalen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Iwan Rachmad S., S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Nurul Laili Fadhilah, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_juni_2023_22en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record