Akibat Hukum Surat wasiat Yang Melanggar Legitime Portie (Studi Putusan NoMOR 109?Pdt.G/2017/Pn.SBY)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari surat wasiat yang melanggar legitime portie
berdasarkan Putusan 109/Pdt.G/2017/PN/Sby. Dalam hukum waris, surat wasiat memiliki peran penting
sebagai instrumen untuk menentukan pengalokasian harta setelah kematian seseorang. Namun, surat wasiat
harus memperhatikan beberapa unsur yang diatur dalam pasal 875 KUHPerdata. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode penelitian hukum. Data yang digunakan adalah
bahan hukum primer seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dan Putusan
Nomor 109/Pdt.G/2017/PN/Sby. Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat wasiat yang melanggar
legitime portie memiliki konsekuensi hukum yang tidak sesuai dengan kebijakan perundang-undangan.
Legitime portie adalah bagian warisan yang harus diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus sesuai
dengan undang-undang. Dalam kasus Putusan 109/Pdt.G/2017/PN/Sby, terjadi perselisihan antara Linda
Setyawati sebagai penggugat dan Jemy Handayah sebagai tergugat terkait surat wasiat yang menghibahkan
semua harta kepada Jemy Handayah sebagai cucu angkatnya. Penelitian ini memiliki implikasi praktis
dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya memperhatikan legitime portie dalam membuat surat
wasiat. Kejelasan norma dan kepastian hukum menjadi hal penting dalam penyelesaian sengketa waris.
Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman tentang akibat hukum dari surat wasiat yang melanggar
legitime portie, sehingga dapat menjadi acuan dalam praktek hukum waris di Indonesia.
Kata Kunci: Surat Wasiat, Legitime Portie, Akibat Hukum, Hukum Waris.
Collections
- UT-Faculty of Law [6211]