Kebijakan Formulasi Euthanasia terhadap Pasien dalam Kondisi Koma Ditinjau dari Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia
Abstract
Indonesia saat ini merupakan salah satu negara yang melarang tindakan euthanasia baik secara aktif maupun pasif. Larangan tersebut diberlakukan tanpa terkecuali, berdasarkan ketentuan Pasal 344 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun bagi yang melakukan tindakan euthanasia. Euthanasia dilarang di Indonesia dengan alasan bahwa euthanasia merupakan tindakan pembunuhan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia, yaitu hak untuk hidup. Namun hal ini kemudian memunculkan permasalahan baru yaitu ketika seseorang dalam keadaan sekarat, dalam keadaan yang tidak memiliki peluang untuk sembuh, dalam atau dalam keadaan koma yang hanya terbaring di tempat tidur yang hanya hidup dengan bantuan alat, apakah membiarkan orang dalam keadaan seperti itu yang membuat seseorang menderita tanpa henti merupakan hal yang baik, setiap orang bebas untuk bebas dari rasa sakit, penderitaan di mana hal tersebut juga bagian dari hak asasi manusia. Dalam penelitian ini menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer yang digunakan antara lain Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Hasil penelitian adalah pertama, hukum positif Indonesia dalam hal ini KUHP melalui ketentuan Pasal 344 melarang segala bentuk euthanasia. kedua, kebijakan formulasi euthanasia dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia perlu mengakomodir tindakan euthanasia yang hanya dilakukan terhadap keadaan tertentu, seperti pasien dalam keadaan koma, dengan dasar bahwa pasien dalam keadaan koma yang tidak dapat disembuhkan berhak mendapatkan hak untuk terbebas dari rasa sakit dan terbebas dari penderitaan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]