Restrukturisasi Utang PT Garuda Indonesia, Tbk. Sebagai Upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Kepada Kreditur,
Abstract
Pemerintah Indonesia membentuk suatu badan usaha untuk mempermudah
pergerakan ekonomi nasional, keberadaan atau pembentukan pendirian BUMN
bertujuan melaksankan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia. Perkembangan bisnis transportasi udara di Indonesia kerap kali
mengalami pasang surut terutama dimasa pandemi, hal tersebut juga dialami oleh
maskapai PT Garuda Indonesia, Tbk. sebagai salah satu perusahaan BUMN yang
bergerak pada dunia aviasi. PT Garuda Indonesia, Tbk. merupakan perusahaan
BUMN yang berjenis persero atau perusahaan Perseroan. Mayoritas saham PT
Garuda Indonesia, Tbk. sebesar 60.54% merupakan milik Negara Republik
Indonesia. PT Garuda Indonesia, Tbk. sebagai salah satu BUMN memiliki peran
yang sangat penting dalam membantu pemerintah untuk melaksanakan kebijakan
pembangunan. Kreditur PT Garuda Indonesia, Tbk. melakukan permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( selanjutnya disingkat PKPU ), PKPU
diajukan oleh kreditur PT Garuda Indonesia, Tbk. agar debitur dapat melunasi
utang-utangnya dan dapat melanjutkan usahanya. PT Garuda Indonesia, Tbk.
memilih rencana perdamaian dengan cara restrukturirisasi utang, sebab PT Garuda
Indonesia, Tbk. memiliki utang yang lebih besar dari pada aset yang dimiiki oleh
perusahaan. PKPU memiliki tujuan untuk memperbaiki perusahaan dari sisi
perekonomian dan kemampuan perusahaan sebagai debitor untuk membuat laba,
dengan langkah ini diharapkan perusahaan dapat melunasi kewajibannya.
Perdamaian tidak didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiba Pembayaran Utang (selanjutnya
disebut UU Kepailitan dan PKPU). Akan tetapi dalam hal ini pemahaman secara
umum dapat dilihat dalam Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU yang pada
prinsipnya rencana perdamaian meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh
utang kepada kreditor.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif serta
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan kasus. Penelitian ini juga menggunakan bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, serta bahan non hukum yang meliputi jurnal ekonomi beserta
artikel mengenai ekonomi dan bisnis. Rumusan masalah terdiri dari (1) Apakah
utang dapat menjadi alasan PT Garuda Indonesia, Tbk. melakukan restrukturisasi
?; (2) Apa akibat hukum apabila Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT
Garuda Indonesia, Tbk. tidak dapat dilakukan ?; (3) Apa upaya yang dapat
dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan PT Garuda Indonesia,
Tbk. ?. Kajian pustaka dalam skripsi ini menguraikan tentang yang pertama
Restrukturisasi,yang terdiri dari Pengertian Restrukturisasi, bentuk-bentuk
Restrukturisasi, tujuan Restrukturisasi, manfaat=Restrukturisasi. Kedua membaas
tentang Penundaan Kewajiban Pembayan Utang, yang terdiri dari pengertian
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tujuan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, manfaat Penundaan Kewajiban=Pembayaran Utang, Ketiga
membahas tentang Perseroan Terbatas yang meliputi tentang, pengertian Perseroan
Terbatas, jenis-jenis=Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas Sebagai Badan
Hukum. Keempat membahas tentag Badan Usaha Milik Negara yang meliputi
pengertian Badan Usaha Milik Negara, fungsi Badan Usaha Milik Negara. Kelima
membahas tentang PT Garuda Indonesia, Tbk., yang terdiri dari Jenis Perusahaan
Penerbangan, Permodalan PT Garuda Indonesia, Tbk., Pemilik Saham.
Hasil penelitian Ekuitas PT Garuda Indonesia, Tbk. minus serta PT Garuda
Indonesia, Tbk. tidak mampu jika hanya diselamatkan hanya melalui PMN, maka
dilakukan restrukturisasi utang untuk menyelamtkan PT Garuda Indonesia, Tbk.,
dengan ini kreditur tidak dapat menagih utang-utangnya kepada debitur dengan
waktu yang sudah ditentukan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 222 ayat (3)
Kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar
utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada
debitur diberi PKPU, untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana
perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada
krediturnya. Menurut Pasal 72 ayat (1) UU BUMN Restrukturisasi dilakukan
dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien,
transparan, dan profesional PT Garuda Indonesia, Tbk dinilai masih dapat
melanjutkan usahanya mesikipun beban utang yang sangat tinggi. PT Garuda
Indonesia. Pasal 4 ayat (1) UU BUMN, kekayaan BUMN diperoleh dari pemisahan
APBN oleh negara dan untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN baik
persero maupun perum. Dipisahkannya kekayaan negara dari APBN tersebut
memiliki maksud untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN
selanjutnya pengelolaan dan pembinaannya tidak lagi didasarkan pada sistem
APBN, tetapi pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip
perusahaan yang sehat.
Kesimpulan yang dapat diambilUtang menjadi alasan PT Garuda Indonesia,
Tbk. melakukan restrukturisasi, akibat utang yang telah jatuh tempo PT Garuda
Indonesia, Tbk sebagai debitur tidak dapat memenuhi kewajibanya kepada kreditur,
sehingga kreditur melakukan permohonan PKPU. Akibat hukum dalam PKPU PT
Garuda Indonesia harus melakukan restrukturisasi utang dengan menambah waktu
jatuh tempo dan memperkecil bunga. Status negara sebagai pemilik modal
kedudukannya hanya sebagai pemegang saham layaknya pemegang saham dalam
suatu perseroan terbatas. Pemerintah memberikan PMN, pemberian PMN diberikan
melalui keuangan negara
Saran dalam penelitian ini yaitu Direksi dan Pemeintah terus berupaya agar
PT Garuda Indonesia, Tbk. Dapat menjadi prestis negara, tetapi dalam perjalananya
PT Garuda Indonesia, Tbk. menjadi beban negara, dengan isu BUMN kebal pailit
membuat perusahaan tersebut selalu ditalangi untuk dapat kembali beroprasi.
Dengan keadaan PT Garuda Indonesia, Tbk. jika dipailitkan menajadi kerugian bagi
negara, tetapi jika dipertahankan menjadi beban negara karena utang-utangnya.
Pemberian PMN oleh Pemerintah hanya untuk biaya oprasional, sehingga PT
Garuda Indonesia, Tbk. bukan untuk melunasi utang-utang tersebut. Pemberian
HMETD seharusnya diberikan pada saat harga saham sedang baik, Seharusnya
pemerintah ekspansi melalui saham.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]