Show simple item record

dc.contributor.authorAMALIA, Widya Sari
dc.date.accessioned2023-04-10T05:54:44Z
dc.date.available2023-04-10T05:54:44Z
dc.date.issued2022-11-28
dc.identifier.nim180710101283en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/114714
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 10 April 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPemerintah Indonesia membentuk suatu badan usaha untuk mempermudah pergerakan ekonomi nasional, keberadaan atau pembentukan pendirian BUMN bertujuan melaksankan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Perkembangan bisnis transportasi udara di Indonesia kerap kali mengalami pasang surut terutama dimasa pandemi, hal tersebut juga dialami oleh maskapai PT Garuda Indonesia, Tbk. sebagai salah satu perusahaan BUMN yang bergerak pada dunia aviasi. PT Garuda Indonesia, Tbk. merupakan perusahaan BUMN yang berjenis persero atau perusahaan Perseroan. Mayoritas saham PT Garuda Indonesia, Tbk. sebesar 60.54% merupakan milik Negara Republik Indonesia. PT Garuda Indonesia, Tbk. sebagai salah satu BUMN memiliki peran yang sangat penting dalam membantu pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pembangunan. Kreditur PT Garuda Indonesia, Tbk. melakukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( selanjutnya disingkat PKPU ), PKPU diajukan oleh kreditur PT Garuda Indonesia, Tbk. agar debitur dapat melunasi utang-utangnya dan dapat melanjutkan usahanya. PT Garuda Indonesia, Tbk. memilih rencana perdamaian dengan cara restrukturirisasi utang, sebab PT Garuda Indonesia, Tbk. memiliki utang yang lebih besar dari pada aset yang dimiiki oleh perusahaan. PKPU memiliki tujuan untuk memperbaiki perusahaan dari sisi perekonomian dan kemampuan perusahaan sebagai debitor untuk membuat laba, dengan langkah ini diharapkan perusahaan dapat melunasi kewajibannya. Perdamaian tidak didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiba Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU Kepailitan dan PKPU). Akan tetapi dalam hal ini pemahaman secara umum dapat dilihat dalam Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU yang pada prinsipnya rencana perdamaian meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini juga menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum yang meliputi jurnal ekonomi beserta artikel mengenai ekonomi dan bisnis. Rumusan masalah terdiri dari (1) Apakah utang dapat menjadi alasan PT Garuda Indonesia, Tbk. melakukan restrukturisasi ?; (2) Apa akibat hukum apabila Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Garuda Indonesia, Tbk. tidak dapat dilakukan ?; (3) Apa upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan PT Garuda Indonesia, Tbk. ?. Kajian pustaka dalam skripsi ini menguraikan tentang yang pertama Restrukturisasi,yang terdiri dari Pengertian Restrukturisasi, bentuk-bentuk Restrukturisasi, tujuan Restrukturisasi, manfaat=Restrukturisasi. Kedua membaas tentang Penundaan Kewajiban Pembayan Utang, yang terdiri dari pengertian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tujuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, manfaat Penundaan Kewajiban=Pembayaran Utang, Ketiga membahas tentang Perseroan Terbatas yang meliputi tentang, pengertian Perseroan Terbatas, jenis-jenis=Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum. Keempat membahas tentag Badan Usaha Milik Negara yang meliputi pengertian Badan Usaha Milik Negara, fungsi Badan Usaha Milik Negara. Kelima membahas tentang PT Garuda Indonesia, Tbk., yang terdiri dari Jenis Perusahaan Penerbangan, Permodalan PT Garuda Indonesia, Tbk., Pemilik Saham. Hasil penelitian Ekuitas PT Garuda Indonesia, Tbk. minus serta PT Garuda Indonesia, Tbk. tidak mampu jika hanya diselamatkan hanya melalui PMN, maka dilakukan restrukturisasi utang untuk menyelamtkan PT Garuda Indonesia, Tbk., dengan ini kreditur tidak dapat menagih utang-utangnya kepada debitur dengan waktu yang sudah ditentukan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 222 ayat (3) Kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitur diberi PKPU, untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya. Menurut Pasal 72 ayat (1) UU BUMN Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional PT Garuda Indonesia, Tbk dinilai masih dapat melanjutkan usahanya mesikipun beban utang yang sangat tinggi. PT Garuda Indonesia. Pasal 4 ayat (1) UU BUMN, kekayaan BUMN diperoleh dari pemisahan APBN oleh negara dan untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN baik persero maupun perum. Dipisahkannya kekayaan negara dari APBN tersebut memiliki maksud untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN selanjutnya pengelolaan dan pembinaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, tetapi pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Kesimpulan yang dapat diambilUtang menjadi alasan PT Garuda Indonesia, Tbk. melakukan restrukturisasi, akibat utang yang telah jatuh tempo PT Garuda Indonesia, Tbk sebagai debitur tidak dapat memenuhi kewajibanya kepada kreditur, sehingga kreditur melakukan permohonan PKPU. Akibat hukum dalam PKPU PT Garuda Indonesia harus melakukan restrukturisasi utang dengan menambah waktu jatuh tempo dan memperkecil bunga. Status negara sebagai pemilik modal kedudukannya hanya sebagai pemegang saham layaknya pemegang saham dalam suatu perseroan terbatas. Pemerintah memberikan PMN, pemberian PMN diberikan melalui keuangan negara Saran dalam penelitian ini yaitu Direksi dan Pemeintah terus berupaya agar PT Garuda Indonesia, Tbk. Dapat menjadi prestis negara, tetapi dalam perjalananya PT Garuda Indonesia, Tbk. menjadi beban negara, dengan isu BUMN kebal pailit membuat perusahaan tersebut selalu ditalangi untuk dapat kembali beroprasi. Dengan keadaan PT Garuda Indonesia, Tbk. jika dipailitkan menajadi kerugian bagi negara, tetapi jika dipertahankan menjadi beban negara karena utang-utangnya. Pemberian PMN oleh Pemerintah hanya untuk biaya oprasional, sehingga PT Garuda Indonesia, Tbk. bukan untuk melunasi utang-utang tersebut. Pemberian HMETD seharusnya diberikan pada saat harga saham sedang baik, Seharusnya pemerintah ekspansi melalui saham.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Iswi Hariyani,S.H., M.H Dosen Pembimbing Anggota Dr. Bhim Prakoso, S.H., M.M., Sp.N., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectUTANG PT GARUDA INDONESIA, Tbken_US
dc.subjectPEMBAYARAN UTANGen_US
dc.subjectKREDITURen_US
dc.titleRestrukturisasi Utang PT Garuda Indonesia, Tbk. Sebagai Upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Kepada Kreditur,en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Iswi Hariyani, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Bhim Prakoso, S.H.,M.M.,Sp.N., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung-2 Januari 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record