Analisis Manajemen Risiko SPBE Berdasarkan Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2020 pada Instansi XYZ Pemerintah Kota A
Abstract
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE menjadi perhatian
pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adanya persoalan
pelaksanaan SPBE dan tren perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) 4.0 menimbulkan bermacam-macam risiko yang mempengaruhi capaian
tujuan SPBE. Permen PANRB No. 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Manajemen
Risiko SPBE dapat menjadi acuan pemerintah untuk melaksanakan manajemen
risiko SPBE di lingkungannya. Instansi XYZ Pemerintah Kota A sebagai salah satu
penyelenggara program pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat
dengan berbasis elektronik atau SPBE saat ini belum melaksanakan manajemen
risiko. Risiko harus didokumentasikan sebagai pendataan dan penanganan risiko
sehingga dapat memastikan keberlangsungan SPBE dengan mengurangi dampak
risiko dalam SPBE di Instansi XYZ Pemerintah Kota A.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apa saja risiko-risiko SPBE yang
ada pada Instansi XYZ Pemerintah Kota A dan bagaimana rencana penanganan
risiko SPBE pada instasni tersebut. Analisis manajemen risiko SPBE pada Instansi
XYZ dilaksanakan berdasarkan Permen PANRB No. 5 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Manajemen Risiko SPBE. Adapun metode pendukung yang digunakan
yaitu ISO 31000:2018 sebagai pedoman detail pada proses manajemen risiko, ISO
27007:2018 sebagai pedoman dalam identifikasi risiko SPBE berdasarkan aktivitas
dan aset, COBIT 5 for Risk sebagai referensi risiko.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 112 (seratus dua belas) risiko
SPBE berdasarkan aset TI dan 104 (seratus empat) risiko SPBE berdasarkan
aktivitas. Opsi penanganan risiko pada risiko negatif SPBE yang digunakan adalah
mitigasi risiko dan penghindaran risik. Opsi penanganan risiko yang digunakan
pada risiko positif SPBE adalah peningkatan risiko.