Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis Dan Pasien Pada Tindakan Gawat Darurat
Date
2022-12-09Author
JAUHANI, Muhammad Afiful
PRATIWI, Yoga Wahyu
SUPIANTO
Metadata
Show full item recordAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi tenaga medis
dan pasien terhadap tindakan gawat darurat dalam perspektif hukum pidana dan dalam
perspektif hukum perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasien yang mendapati kesalahan dokter
pada saat melakukan tindakan kedokteran dalam situasi gawat darurat dan perbuatan
tersebut memenuhi unsur pidana maka pasien dapat menuntut pertanggungjawaban dokter
secara pidana, namun sesuai asas ultimum remedium, hukum pidana hendaklah dijadikan
upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Dalam perspektif hukum perdata, Pasal 58
ayat (2) Undang-Undang Kesehatan menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi tidak berlaku
bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan
kecacatan seseorang dalam keadaan darurat. Pasien yang kepentingannya dirugikan atas
tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis
kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan tidak menghilangkan
hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang
berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7356]