Show simple item record

dc.contributor.authorJAUHANI, Muhammad Afiful
dc.contributor.authorPRATIWI, Yoga Wahyu
dc.contributor.authorSUPIANTO
dc.date.accessioned2023-04-06T03:26:10Z
dc.date.available2023-04-06T03:26:10Z
dc.date.issued2022-12-09
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/114487
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi tenaga medis dan pasien terhadap tindakan gawat darurat dalam perspektif hukum pidana dan dalam perspektif hukum perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasien yang mendapati kesalahan dokter pada saat melakukan tindakan kedokteran dalam situasi gawat darurat dan perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana maka pasien dapat menuntut pertanggungjawaban dokter secara pidana, namun sesuai asas ultimum remedium, hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Dalam perspektif hukum perdata, Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat. Pasien yang kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherJurnal Rechtensen_US
dc.subjectGawat daruraten_US
dc.subjectMedisen_US
dc.subjectPasienen_US
dc.subjectPerlindungan hukumen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis Dan Pasien Pada Tindakan Gawat Daruraten_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record