Tanggung Jawab PT.INDOSAT Atas Perbuatan Melawan Hukum dalam Pemakaian Tenaga Listrik K(Studi Putusan Nomor .72/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN.Pbr)
Abstract
Definisi Tanggung Jawab yaitu tanggung jawab dalam Kamus Umum
Bahasa Besar Indonesia adalah keadaan dimana wajib menanggung segala
sesuatu, sehingga berkewajiban memikul, menanggung segala sesuatunya atau
memberikan tanggung jawab dan menanggung akibatnya. Adapun tanggung
jawab secara definisi merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau
perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab
juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Tanggung
jawab bersifat kodrati, yang artinya tanggung jawab itu sudah menjadi bagian
kehidupan manusia bahwa setiap manusia dan yang pasti masing-masing orang
akan memikul suatu tanggung jawabnya sendiri-sendiri.
PT.PLN (Persero) sebagai BUMN yang ditugaskan oleh pemerintah untuk
menyediakan subsidi tenaga listrik untuk masyarakat. Dalam praktiknya sebagai
BUMN, PT.PLN (persero) juga mengalami suatu kasus yang merugikan pihaknya,
salah satu contoh di tahun 2017 yang lalu PT.PLN (persero) dilaporkan oleh
PT.INDOSAT ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dikarenakan
memutus Kwh meter secara sepihak padahal sebelum pemutusan Kwh meter
tersebut PT.PLN (persero) sudah memberikan surat peringatan untuk
PT.INDOSAT namun diabaikan. Pemasangan Kwh meter yang dilakukan oleh
PT.INDOSAT melanggar ketentuan PT.PLN (persero) yang dapat menimbulkan
bahaya ketenagalistrikan.Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu : 1) Bentuk
perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan atas penyalahgunaan
pemakaian tenaga listrik secara melawan hukum oleh PT. Indosat 2) Bentuk
tanggung jawab PT.Indosat atas kerugian yang dialami konsumen terhadap
pemakaian tenaga listrik konsumen 3) Ratio decidendi Putusan Nomor :
72/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN.Pbr. Metode Penelitian yang dipergunakan dalam
penelitian ini Yuridis Normatif yaitu tipe penelitian yang digunakan untuk
mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan
masalah yang digunakan yaitu : Pendekatan Perundang-Undangan (Statue
Approach). Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).Dengan bahan hukum
yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Analisa bahan
hukum yang digunakan secara deduktif yaituanalisa yang dimulai dari hal yang
bersifat umum dan menuju hal yang bersifat khusus.
Tujuan Penelitian didalam skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum yaitu untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan
akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember, untuk suatu bentuk penerapan ilmi pengetahuan yang
diperoleh selama perkuliahan dengan praktek yang terjadi dalam kehidupan
masyarakat, untuk memberi kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat pada
umumnya dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus
yaitu untuk memahami dan menganalisa kesesuaian putusan pengadilan nomor
.72/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN.Pbr dengan undang-undang yang berlaku.Metode
penelitian didalam skrtipsi iniyaitu yang pertama tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adlah yuridis normative (Legal Research) yaitu
permaslahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian difokuskan
dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.Kedua
pendekatan penelitian terdiri dari pendekatan perundang-undangan (statue
approach), pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum terdiri
dari dua, yang pertama bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Tinjauan
pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama tentang tanggung jawab,
pengertian tanggung jawab dan bentuk-bentuk tanggung jawab. Kedua, mengenai
perlindungan hukum konsumen, perlindungan terhadap konsumen, dan hak dan
kewajiban konsumen.Ketiga, perlindungan hukum produsen, perlindungan hukum
untuk produsen, hak dan kewajiban produsen.Keempat, tentang tinjauan umum
tentang ketenagalistrikan, pengertian ketenagalistrikan, badan penyedia tenaga
listrik negara, dan asas dan tujuan ketenagalistrikan.
Kesimpulan yang diperoleh yaitu, pertama Bentuk perlindungan hukum
terhadap konsumen yang dirugikan atas penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik
secara melawan hukum oleh PT. Indosat, Dalam putusan MA tersebut akhirnya
diputuskan bahwa yang berhak mendapat gant rugi ialah PT PLN dikarenakan PT
Indosat telah melalukan prtbuatan melawan hukum secara langung pada KWH
Meter milik PT PLN dan dapat mengakibatkan bahaya pada daerah sekitar atau
masyrakat sekitar.Kedua, Bentuk Tanggung Jawab PT. Indosat atas kerugian yang
dialami konsumen terhadap pemakaian tenaga listrik konsumen. Putusan
Mahkamah Agung Nomor : 72/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN.Pbr menyatakan PT
Indosat harus membayarkan semua kerugian yang dialami oleh PT PLN selaku
produsen Tenaga Listrik dengan denda sebesar Rp. 97.121.429 (Sembilan Puluh
Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan
Rupiah) sesuai dengan perhitungan yang telah diatur dalam peraturan yang
berlaku. Untuk tanggung jawab terhadap masyarakat tentang PJU maka PLN
memberikan saran untuk mengikuti aturan Pemasangan Penerangan Jalan Umum
sesuai dengan ketentuan yang ada. Ketiga, Ratio Decidendi (Dasar Pertimbangan
Hakim) dalam Putusan Nomor 72/Pdt Sus-BPSK/2017/PN Pbr, yang telah
diputuskan oleh Mahkamah Agungmenyatakan menolak seluruh Putusan BPSK
dikarenakan Majelis telah memihak salah satu pihak (berat sebelah),
Pertimbangan Majelis yang dibuat-buat dan dipaksakan, Amar Putusan BPSK
yang tidak sesuai fakta dan bukti dokumen, Bahwa Majelis tidak melaksanakan
sebagaimana fungsinya, dan atau Majelis telah melampaui batas kewenangannya.
Mahkamah Agung dengan ini menyatakan BPSK Kota Pekanbaru tidak
berwenang untuk mengadili perkara tersebut, menyatakan gugatan PT PLN Tidak
dapat diterima.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]