Show simple item record

dc.contributor.authorSHOLEHA, Jihan Amal
dc.date.accessioned2023-03-29T07:07:19Z
dc.date.available2023-03-29T07:07:19Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.nim150710101434en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113981
dc.description.abstractDefinisi Tanggung Jawab yaitu tanggung jawab dalam Kamus Umum Bahasa Besar Indonesia adalah keadaan dimana wajib menanggung segala sesuatu, sehingga berkewajiban memikul, menanggung segala sesuatunya atau memberikan tanggung jawab dan menanggung akibatnya. Adapun tanggung jawab secara definisi merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Tanggung jawab bersifat kodrati, yang artinya tanggung jawab itu sudah menjadi bagian kehidupan manusia bahwa setiap manusia dan yang pasti masing-masing orang akan memikul suatu tanggung jawabnya sendiri-sendiri. PT.PLN (Persero) sebagai BUMN yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyediakan subsidi tenaga listrik untuk masyarakat. Dalam praktiknya sebagai BUMN, PT.PLN (persero) juga mengalami suatu kasus yang merugikan pihaknya, salah satu contoh di tahun 2017 yang lalu PT.PLN (persero) dilaporkan oleh PT.INDOSAT ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dikarenakan memutus Kwh meter secara sepihak padahal sebelum pemutusan Kwh meter tersebut PT.PLN (persero) sudah memberikan surat peringatan untuk PT.INDOSAT namun diabaikan. Pemasangan Kwh meter yang dilakukan oleh PT.INDOSAT melanggar ketentuan PT.PLN (persero) yang dapat menimbulkan bahaya ketenagalistrikan.Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu : 1) Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan atas penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik secara melawan hukum oleh PT. Indosat 2) Bentuk tanggung jawab PT.Indosat atas kerugian yang dialami konsumen terhadap pemakaian tenaga listrik konsumen 3) Ratio decidendi Putusan Nomor : 72/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN.Pbr. Metode Penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini Yuridis Normatif yaitu tipe penelitian yang digunakan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu : Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach). Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).Dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Analisa bahan hukum yang digunakan secara deduktif yaituanalisa yang dimulai dari hal yang bersifat umum dan menuju hal yang bersifat khusus. Tujuan Penelitian didalam skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk suatu bentuk penerapan ilmi pengetahuan yang diperoleh selama perkuliahan dengan praktek yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, untuk memberi kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus yaitu untuk memahami dan menganalisa kesesuaian putusan pengadilan nomor .72/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN.Pbr dengan undang-undang yang berlaku.Metode penelitian didalam skrtipsi iniyaitu yang pertama tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adlah yuridis normative (Legal Research) yaitu permaslahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.Kedua pendekatan penelitian terdiri dari pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum terdiri dari dua, yang pertama bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama tentang tanggung jawab, pengertian tanggung jawab dan bentuk-bentuk tanggung jawab. Kedua, mengenai perlindungan hukum konsumen, perlindungan terhadap konsumen, dan hak dan kewajiban konsumen.Ketiga, perlindungan hukum produsen, perlindungan hukum untuk produsen, hak dan kewajiban produsen.Keempat, tentang tinjauan umum tentang ketenagalistrikan, pengertian ketenagalistrikan, badan penyedia tenaga listrik negara, dan asas dan tujuan ketenagalistrikan. Kesimpulan yang diperoleh yaitu, pertama Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan atas penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik secara melawan hukum oleh PT. Indosat, Dalam putusan MA tersebut akhirnya diputuskan bahwa yang berhak mendapat gant rugi ialah PT PLN dikarenakan PT Indosat telah melalukan prtbuatan melawan hukum secara langung pada KWH Meter milik PT PLN dan dapat mengakibatkan bahaya pada daerah sekitar atau masyrakat sekitar.Kedua, Bentuk Tanggung Jawab PT. Indosat atas kerugian yang dialami konsumen terhadap pemakaian tenaga listrik konsumen. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 72/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN.Pbr menyatakan PT Indosat harus membayarkan semua kerugian yang dialami oleh PT PLN selaku produsen Tenaga Listrik dengan denda sebesar Rp. 97.121.429 (Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) sesuai dengan perhitungan yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Untuk tanggung jawab terhadap masyarakat tentang PJU maka PLN memberikan saran untuk mengikuti aturan Pemasangan Penerangan Jalan Umum sesuai dengan ketentuan yang ada. Ketiga, Ratio Decidendi (Dasar Pertimbangan Hakim) dalam Putusan Nomor 72/Pdt Sus-BPSK/2017/PN Pbr, yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agungmenyatakan menolak seluruh Putusan BPSK dikarenakan Majelis telah memihak salah satu pihak (berat sebelah), Pertimbangan Majelis yang dibuat-buat dan dipaksakan, Amar Putusan BPSK yang tidak sesuai fakta dan bukti dokumen, Bahwa Majelis tidak melaksanakan sebagaimana fungsinya, dan atau Majelis telah melampaui batas kewenangannya. Mahkamah Agung dengan ini menyatakan BPSK Kota Pekanbaru tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, menyatakan gugatan PT PLN Tidak dapat diterima.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Dr.Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H Dosen Pembimbing Anggota Dr. Bhim Prakoso, S.H., M.M., Sp.N., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTANGGUNG JAWAB PT.INDOSATen_US
dc.subjectPERBUATAN MELAWAN HUKUMen_US
dc.subjectPEMAKAIAN TENAGA LISTRIKen_US
dc.titleTanggung Jawab PT.INDOSAT Atas Perbuatan Melawan Hukum dalam Pemakaian Tenaga Listrik K(Studi Putusan Nomor .72/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN.Pbr)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr.Ermanto Fahamsyah, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Bhim Prakoso, S.H., M.M., Sp.N., M.Hen_US
dc.identifier.validatorKacung-30 November 2022en_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 29 Maret 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record