Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pengedaran Alat Kesehatan yang Tidak Memenuhi Standar di Bandara Internasional Kualanamu (Putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam Nomor : 1980/Pid.Sus/2021/Pn Lbp)
Abstract
Tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu bentuk kejahatan
transnasional sebagaimana disebutkan dalam Convention against Transnational
Crime. Lahirnya istilah pencucian uang dilatar belakangi oleh tindakan mafia di
Amerika Serikat yang membeli perusahaan pencuci pakaian (laundromat) untuk
menyimpan, memutar, membaurkan serta mengaburkan uang hasil dari perbuatan
ilegal seperti pemerasan, penjualan obat-obatan illegal, minuman keras illegal,
perjudian bahkan pelacuran. Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak
pidana yang sifatnya follow up crime dan lahir dari adanya tindak pidana asal. Salah
satu kasus tindak pidana pencucian uang yang menarik untuk dibahas ialah kasus
tindak pidana pencucian uang dalam Putusan Nomor 1980/Pid.Sus/2021/Pn.Lbp.
Kasus tersebut bermula dari penggunaan rapid antigen bekas oleh business
manager PT Kimia Farma di Bandara Internasional Kualanamu. “PM” yang
merupakan bisnis manager dari PT Kimia Farma memerintahkan karyawannya
untuk menggunakan kembali alat swab antigen yang sudah digunakan dan
mengambil keuntungan pribadi dari perbuatannya tersebut. Atas perbuatan
ilegalnya ini “PM” meraup keuntungan mencapai 2 (dua) milyar rupiah. Jaksa yang
menangani perkara tersebut mendakwa “PM” dengan dakwaan bentuk gabungan
yakni alternative-kumulatif dengan dakwaan kesatu yakni Pasal 196 UU Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan yang di alternatifkan dengan Pasal 8 ayat (1) UU
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan kedua yakni
Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang. Setelah proses dari peradilan tersebut berlangsung,
ternyata hakim dalam putusan nomor 1980/Pid.Sus/2021/PN Lbp menyatakan
bahwa terdakwa “PM” hanya terbukti bersalah atas tindak pidana di bidang
kesehatan. Sementara itu, untuk dakwaan kedua yakni tindak pidana pencucian
uang hakim berpendapat bahwa dakwaan tersebut tidak terpenuhi dan tidak
terbukti.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]