Show simple item record

dc.contributor.authorYUBELINA, Fransiska Wahyu
dc.date.accessioned2023-03-27T06:45:43Z
dc.date.available2023-03-27T06:45:43Z
dc.date.issued2022-08-01
dc.identifier.nim180710101125en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113626
dc.description.abstractTindak pidana pencucian uang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional sebagaimana disebutkan dalam Convention against Transnational Crime. Lahirnya istilah pencucian uang dilatar belakangi oleh tindakan mafia di Amerika Serikat yang membeli perusahaan pencuci pakaian (laundromat) untuk menyimpan, memutar, membaurkan serta mengaburkan uang hasil dari perbuatan ilegal seperti pemerasan, penjualan obat-obatan illegal, minuman keras illegal, perjudian bahkan pelacuran. Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang sifatnya follow up crime dan lahir dari adanya tindak pidana asal. Salah satu kasus tindak pidana pencucian uang yang menarik untuk dibahas ialah kasus tindak pidana pencucian uang dalam Putusan Nomor 1980/Pid.Sus/2021/Pn.Lbp. Kasus tersebut bermula dari penggunaan rapid antigen bekas oleh business manager PT Kimia Farma di Bandara Internasional Kualanamu. “PM” yang merupakan bisnis manager dari PT Kimia Farma memerintahkan karyawannya untuk menggunakan kembali alat swab antigen yang sudah digunakan dan mengambil keuntungan pribadi dari perbuatannya tersebut. Atas perbuatan ilegalnya ini “PM” meraup keuntungan mencapai 2 (dua) milyar rupiah. Jaksa yang menangani perkara tersebut mendakwa “PM” dengan dakwaan bentuk gabungan yakni alternative-kumulatif dengan dakwaan kesatu yakni Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang di alternatifkan dengan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan kedua yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Setelah proses dari peradilan tersebut berlangsung, ternyata hakim dalam putusan nomor 1980/Pid.Sus/2021/PN Lbp menyatakan bahwa terdakwa “PM” hanya terbukti bersalah atas tindak pidana di bidang kesehatan. Sementara itu, untuk dakwaan kedua yakni tindak pidana pencucian uang hakim berpendapat bahwa dakwaan tersebut tidak terpenuhi dan tidak terbukti.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTindak Pidana Pencucian Uangen_US
dc.titleTindak Pidana Pencucian Uang dalam Pengedaran Alat Kesehatan yang Tidak Memenuhi Standar di Bandara Internasional Kualanamu (Putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam Nomor : 1980/Pid.Sus/2021/Pn Lbp)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.validatorArinen_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 27 Maret 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record