Kajian Terhadap Sengketa Sertipikat Ganda Atas Tanah Warisan
Abstract
Sertipikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, suatu pengakuan dan penegasan dari negara terhadap penguasaan tanah secara perorangan bersama atau badan hukum yang naanya tertera didalamnya dan menhelaskan lokasi, gambar, ukuran dan batas-batas tanah tersebut. sengketa sertipikat ganda yang di dapatkan dari waris yang diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 1318 K/Pdt/ 2017 yang memfokuskan pada pembahasan terjadinya sengketa sertipikat ganda dan ditolaknya permohonan atas pembatalan sertipikat yang sudah dikeluarkan terlebih dahulu, yang di dasarkan pada kaidah-kaidah hukum positif serta yang mengatur tentang pendaftaran sertipikat hingga kebijakan BPN jika terjadi sertipikat ganda
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]