Tanggungjawab Perusahaan Swasta terhadap Distribusi Minyak dan Gas Bumi Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Abstract
Minyak dan gas bumi merupakan jenis sumber daya alam yang tak terbarukan dan
harus dikelola dengan baik serta tepat sasaran. Proses pengelolaan hingga niaga
minyak dan gas bumi tidak lepas dari peran perusahaan energi nasional yang
medominasi pendistribusian di wilayah Indonesia. Penelitian ini mencoba menilai
kembali Tanggungjawab Perusahaan Swasta Terhadap Distribusi Minyak Dan
Gas Bumi Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan
Gas Bumi. Dengan menggunakan penelitian hukum yuridis normatif serta
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual,
penelitian ini menemukan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di dalam
sistem pengaturan distribusi minyak dan gas bumi di Indonesia. Dengan beberapa
permasalahan antara lain: pengaturan distribusi minyak dan gas bumi oleh
perusahaan swasta nasional dan perusahaan swasta asing, bentuk kewajiban
perusahaan dalam pemerataan distribusi minyak dan gas bumi, dan akibat hukum
yang ditimbulkan perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya. Tujuan
penelitian skripsi ini untuk mengetahui sistem pengaturan distribusi minyak dan
gas bumi yang dilakukan oleh perusahaan swasta nasional dan perusahaan swasta
asing, untuk mengetahui bentuk-bentuk kewajiban perusahaan energi swasta
nasional dan perusahaan swasta asing dalam pemerataan distribusi energi minyak
dan gas bumi menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
Dan Gas Bumi, untuk mengetahui akibat hukum bagi perusahaan energi swasta
nasional dan swasta asing yang tidak melakukan kewajibannya dalam pemerataan
distribusi energi.
Kajian pustaka yang digunakan untuk mempermudah dalam pembahasan
permasalahan ini seperti pengertian tanggung jawab negara, bentuk-bentuk
tanggung jawab negara dibidang energi, pengertian tata niaga, sistem tata niaga
energi, pengertian badan usaha, penggolongan badan usaha, bentuk-bentuk
perusahaan energi, asas-asas dan tujuan energi, hambatan pemerataan distribusi
energi minyak dan gas bumi, dan infrastruktur pemerataan distribusi energi
minyak dan gas bumi.
Kesimpulan dari skripsi ini yang pertama adalah sistem pengaturan
distribusi minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh perusahaan swasta nasional
dan perusahaan swasta asing memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan yang
dimiliki yaitu harus melakukan kontrak kerja sama pada kegiatan hulu dan
mendapatkan izin usaha untuk dapat melakukan kegiatan hillir. Namun, hal yang
menjadi pembeda dalam kegiatan pendistribusian minyak dan gas bumi yang
dilakukan oleh perusahaan swasta nasional terlebih dahulu harus memiliki izin
usaha,kontrak kerja sama, dan memenuhi syarat administratif. Sedangkan
perusahaan swasta asing harus melakukan penanaman modal (joint venture)
terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pendistribusian minyak dan gas
bumi. Yang mana hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Kedua, bentuk-bentuk kewajiban yang dimiliki
oleh perusahaan energi minyak dan gas bumi secara umum terbagi menjadi 3
kewajiban, yaitu melakukan Kontrak Kerja Sama (kegiatan usaha hulu),
mendapatkan Izin Usaha (kegiatan usaha hilir), dan membayar penerimaan negara
yang berupa pajak dan bukan pajak. Ketiga, akibat hukum yang dapat ditimbulkan
bagi perusahaan energi penyalur minyak dan gas bumi yang tidak melakukan
kewajibannya dalam pemerataan distribusi energi minyak dan gas bumi , yaitu
dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 25 ayat (1) serta sanksi pidana
pada Pasal 53 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan
Gas Bumi. Saran dari penulis ialah yang pertama, sebaiknya pemerintah
memberikan keterangan lebih jelas tentang perbedaan sistem pengaturan distribusi
minyak dan gas bumi bagi perusahaan swasta nasional dan perusahaan swasta
asing. Kedua, pemerintah lebih menekankan kembali bentuk perbedaan peran
serta kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan swasta nasional dan perusahaan
swasta asing yang beroperasi di Indonesia. Ketiga, sebaiknya pemerintah
menjelaskan secara detail tentang perbedaan akibat hukum bagi perusahaan
swasta nasional maupun swasta asing.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]