Show simple item record

dc.contributor.authorAPRILKAM, Rosaldi Asep
dc.date.accessioned2023-03-20T02:51:28Z
dc.date.available2023-03-20T02:51:28Z
dc.date.issued2022-07-27
dc.identifier.nim160710101394en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113103
dc.description.abstractMinyak dan gas bumi merupakan jenis sumber daya alam yang tak terbarukan dan harus dikelola dengan baik serta tepat sasaran. Proses pengelolaan hingga niaga minyak dan gas bumi tidak lepas dari peran perusahaan energi nasional yang medominasi pendistribusian di wilayah Indonesia. Penelitian ini mencoba menilai kembali Tanggungjawab Perusahaan Swasta Terhadap Distribusi Minyak Dan Gas Bumi Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Dengan menggunakan penelitian hukum yuridis normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, penelitian ini menemukan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di dalam sistem pengaturan distribusi minyak dan gas bumi di Indonesia. Dengan beberapa permasalahan antara lain: pengaturan distribusi minyak dan gas bumi oleh perusahaan swasta nasional dan perusahaan swasta asing, bentuk kewajiban perusahaan dalam pemerataan distribusi minyak dan gas bumi, dan akibat hukum yang ditimbulkan perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya. Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui sistem pengaturan distribusi minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh perusahaan swasta nasional dan perusahaan swasta asing, untuk mengetahui bentuk-bentuk kewajiban perusahaan energi swasta nasional dan perusahaan swasta asing dalam pemerataan distribusi energi minyak dan gas bumi menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, untuk mengetahui akibat hukum bagi perusahaan energi swasta nasional dan swasta asing yang tidak melakukan kewajibannya dalam pemerataan distribusi energi. Kajian pustaka yang digunakan untuk mempermudah dalam pembahasan permasalahan ini seperti pengertian tanggung jawab negara, bentuk-bentuk tanggung jawab negara dibidang energi, pengertian tata niaga, sistem tata niaga energi, pengertian badan usaha, penggolongan badan usaha, bentuk-bentuk perusahaan energi, asas-asas dan tujuan energi, hambatan pemerataan distribusi energi minyak dan gas bumi, dan infrastruktur pemerataan distribusi energi minyak dan gas bumi. Kesimpulan dari skripsi ini yang pertama adalah sistem pengaturan distribusi minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh perusahaan swasta nasional dan perusahaan swasta asing memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan yang dimiliki yaitu harus melakukan kontrak kerja sama pada kegiatan hulu dan mendapatkan izin usaha untuk dapat melakukan kegiatan hillir. Namun, hal yang menjadi pembeda dalam kegiatan pendistribusian minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh perusahaan swasta nasional terlebih dahulu harus memiliki izin usaha,kontrak kerja sama, dan memenuhi syarat administratif. Sedangkan perusahaan swasta asing harus melakukan penanaman modal (joint venture) terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pendistribusian minyak dan gas bumi. Yang mana hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Kedua, bentuk-bentuk kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan energi minyak dan gas bumi secara umum terbagi menjadi 3 kewajiban, yaitu melakukan Kontrak Kerja Sama (kegiatan usaha hulu), mendapatkan Izin Usaha (kegiatan usaha hilir), dan membayar penerimaan negara yang berupa pajak dan bukan pajak. Ketiga, akibat hukum yang dapat ditimbulkan bagi perusahaan energi penyalur minyak dan gas bumi yang tidak melakukan kewajibannya dalam pemerataan distribusi energi minyak dan gas bumi , yaitu dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 25 ayat (1) serta sanksi pidana pada Pasal 53 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. Saran dari penulis ialah yang pertama, sebaiknya pemerintah memberikan keterangan lebih jelas tentang perbedaan sistem pengaturan distribusi minyak dan gas bumi bagi perusahaan swasta nasional dan perusahaan swasta asing. Kedua, pemerintah lebih menekankan kembali bentuk perbedaan peran serta kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan swasta nasional dan perusahaan swasta asing yang beroperasi di Indonesia. Ketiga, sebaiknya pemerintah menjelaskan secara detail tentang perbedaan akibat hukum bagi perusahaan swasta nasional maupun swasta asing.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama, Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H. M.H. Dosen Pembimbing Anggota Emi Zulaika, S.H. M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Hukumen_US
dc.subjectPERUSAHAAN SWASTAen_US
dc.subjectDISTRIBUSI MINYAK DAN GAS BUMIen_US
dc.titleTanggungjawab Perusahaan Swasta terhadap Distribusi Minyak dan Gas Bumi Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumien_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H. M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Emi Zulaika, S.H.M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung-2 Januari 2023en_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi Tanggal 20 Maret 2023_M. Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record