Akibat Hukum dari Pembuatan Lagu Remix Tanpa Izin Pencipta Lagu Berdasarkan UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Abstract
Saat ini, Kreativitas manusia terus berkembang hingga menciptakan sebuah
karya-karya yang baru, contoh dari beberapa karya seperti lukisan, patung, puisi,
lagu, dan lain-lain. Tidak jarang ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
dengan mudahnya mengambil keuntungan dari karya orang lain yaitu karya lagu
atau musik. Seperti meniru sebagian atau seluruh karya musik milik orang lain
tanpa izin Pencipta. Contoh dari tindakan yang tidak diperbolehkan terhadap karya
musik dengan tanpa izin Pencipta adalah meniru, menjiplak, menggandakan,
mengaransemen, dan salah satunya adalah meremix. Salah satu orang yang sering
meremix lagu adalah Derix Mail. Dalam sebuah video, dia menyatakan bahwa dia
memang meremix lagu orang lain tanpa izin Pencipta lagu. Hingga saat ini tidak
ada akibat hukum apapun yang didapat oleh Derix Mail.
Rumusan masalah dalam skripsi ini ada tiga, yaitu yang pertama adalah
apakah pembuatan lagu remix tanpa izin pencipta lagu merupakan pelanggaran Hak
Cipta, yang kedua adalah apa akibat hukum terkait pembuatan lagu remix tanpa izin
pencipta lagu, dan yang terakhir adalah apa upaya penyelesaian sengketa terhadap
pembuatan lagu remix tanpa izin pemilik lagu. Penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif dan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non
hukum. Untuk metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi
kepustakaan, dan analisis bahan hukumnya deduktif. Penelitian ini akan berfokus
menganalisa dan memahami tentang pembuatan lagu remix tanpa izin Pencipta
merupakan pelanggaran hak cipta, mengetahui dan memahami akibat hukum dari
pembuatan lagu remix tanpa izin Pencipta dan bagaimana upaya penyelesaian yang
bisa dilakukan terhadap permasalahan sengketa ini.
Hasil dari pembahasan penilitian ini yaitu perbuatan meremix lagu orang lain
tanpa izin merupakan tindakan yang dilarang oleh UU Hak Cipta, karena lagu
merupakan salah satu karya yang dilindungi dan meremix lagu merupakan salah
satu tindakan hak ekonomi yang dimiliki Pencipta atau Pemegang Hak Cipta di
pasal 9 angka 1 huruf c dan d dan juga melanggar tindakan tersebut melanggar UU
ITE dalam pasal 32 angka 1. Akibat hukum dari tindakan yang dilakukan Derix
Mail ada di dalam pasal 1365 KUHPerdata dan UU Hak Cipta pasal 55 dan 99
apabila tindakan Derix Mail terbukti bersalah, maka pihak yang dirugikan dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga sesuai dengan UU ITE pasal 38 angka 1,
untuk sanksi pidananya ada dalam UU Hak Cipta Pasal 113 angka 2 berupa pidana
paling lama selama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus
Juta Rupiah). Dalam sengketa ini tentu dapat diselesaikan, ada dua cara yaitu secara
non litigasi atau diluar pengadilan dan litigasi atau secara jalur pengadilan. Di dalam non litigasi ada alternative penyelesaian sengketa yaitu Negosiasi, Pendapat
Mengikat dan Konsultasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Adjudikasi. Apabila cara
tersebut tidak berhasil, maka jalur litigasi atau pengadilan harus dilaksanakan dan
pengadilan yang berhak untuk menyelesaikan perkara Hak Cipta adalah Pengadilan
Niaga.
Kesimpulan dari pembahasan ini yaitu Pertama, tindakan remix merupakan
tindakan yang tidak boleh dilakukan apabila tidak memiliki izin dari pencipta lagu.
Kedua, tindakan meremix lagu tanpa izin dapat berakibat hukum kepada Derix Mail
selaku pelaku remix lagu orang lain tanpa izin. Ketiga, permasalahan ini dapat
diselesaikan melalui negosiasi dan mediasi, dan apabila tidak menemui kesepakatan
maka dapat dilanjutkan di penyelesaian litigasi yaitu di Pengadilan Niaga.
Saran yang dapat penulis berikan para skripsi ini Pertama, seyogyanya
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta harus lebih serius dalam menangani perkara
tentang Hak Cipta ini, karena memang sudah banyak sekali pelanggaranpelanggaran yang terjadi namun tidak ada akibat hukum yang diterima oleh para
pelanggar. Kedua, diberikanya efek jera kepada para pelanggar agar tidak
mengulangi perbuatanya dan membuat orang lain yang hendak melakukan tindakan
tersebut menjadi takut dan tidak ingin melakukanya. Ketiga, apabila terjadi
sengketa tentang Hak Cipta, alangkah baiknya agar menyelesaikan perkaranya
menggunakan jalur non litigasi saja agar bisa berdamai dan tidak ada pihak yang
dikalahkan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]