Show simple item record

dc.contributor.authorIDDOJATI, Shanahan
dc.date.accessioned2023-03-20T01:49:52Z
dc.date.available2023-03-20T01:49:52Z
dc.date.issued2022-07-26
dc.identifier.nim180710101295en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113048
dc.description.abstractSaat ini, Kreativitas manusia terus berkembang hingga menciptakan sebuah karya-karya yang baru, contoh dari beberapa karya seperti lukisan, patung, puisi, lagu, dan lain-lain. Tidak jarang ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mudahnya mengambil keuntungan dari karya orang lain yaitu karya lagu atau musik. Seperti meniru sebagian atau seluruh karya musik milik orang lain tanpa izin Pencipta. Contoh dari tindakan yang tidak diperbolehkan terhadap karya musik dengan tanpa izin Pencipta adalah meniru, menjiplak, menggandakan, mengaransemen, dan salah satunya adalah meremix. Salah satu orang yang sering meremix lagu adalah Derix Mail. Dalam sebuah video, dia menyatakan bahwa dia memang meremix lagu orang lain tanpa izin Pencipta lagu. Hingga saat ini tidak ada akibat hukum apapun yang didapat oleh Derix Mail. Rumusan masalah dalam skripsi ini ada tiga, yaitu yang pertama adalah apakah pembuatan lagu remix tanpa izin pencipta lagu merupakan pelanggaran Hak Cipta, yang kedua adalah apa akibat hukum terkait pembuatan lagu remix tanpa izin pencipta lagu, dan yang terakhir adalah apa upaya penyelesaian sengketa terhadap pembuatan lagu remix tanpa izin pemilik lagu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Untuk metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan, dan analisis bahan hukumnya deduktif. Penelitian ini akan berfokus menganalisa dan memahami tentang pembuatan lagu remix tanpa izin Pencipta merupakan pelanggaran hak cipta, mengetahui dan memahami akibat hukum dari pembuatan lagu remix tanpa izin Pencipta dan bagaimana upaya penyelesaian yang bisa dilakukan terhadap permasalahan sengketa ini. Hasil dari pembahasan penilitian ini yaitu perbuatan meremix lagu orang lain tanpa izin merupakan tindakan yang dilarang oleh UU Hak Cipta, karena lagu merupakan salah satu karya yang dilindungi dan meremix lagu merupakan salah satu tindakan hak ekonomi yang dimiliki Pencipta atau Pemegang Hak Cipta di pasal 9 angka 1 huruf c dan d dan juga melanggar tindakan tersebut melanggar UU ITE dalam pasal 32 angka 1. Akibat hukum dari tindakan yang dilakukan Derix Mail ada di dalam pasal 1365 KUHPerdata dan UU Hak Cipta pasal 55 dan 99 apabila tindakan Derix Mail terbukti bersalah, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga sesuai dengan UU ITE pasal 38 angka 1, untuk sanksi pidananya ada dalam UU Hak Cipta Pasal 113 angka 2 berupa pidana paling lama selama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Dalam sengketa ini tentu dapat diselesaikan, ada dua cara yaitu secara non litigasi atau diluar pengadilan dan litigasi atau secara jalur pengadilan. Di dalam non litigasi ada alternative penyelesaian sengketa yaitu Negosiasi, Pendapat Mengikat dan Konsultasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Adjudikasi. Apabila cara tersebut tidak berhasil, maka jalur litigasi atau pengadilan harus dilaksanakan dan pengadilan yang berhak untuk menyelesaikan perkara Hak Cipta adalah Pengadilan Niaga. Kesimpulan dari pembahasan ini yaitu Pertama, tindakan remix merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan apabila tidak memiliki izin dari pencipta lagu. Kedua, tindakan meremix lagu tanpa izin dapat berakibat hukum kepada Derix Mail selaku pelaku remix lagu orang lain tanpa izin. Ketiga, permasalahan ini dapat diselesaikan melalui negosiasi dan mediasi, dan apabila tidak menemui kesepakatan maka dapat dilanjutkan di penyelesaian litigasi yaitu di Pengadilan Niaga. Saran yang dapat penulis berikan para skripsi ini Pertama, seyogyanya Pencipta atau Pemegang Hak Cipta harus lebih serius dalam menangani perkara tentang Hak Cipta ini, karena memang sudah banyak sekali pelanggaranpelanggaran yang terjadi namun tidak ada akibat hukum yang diterima oleh para pelanggar. Kedua, diberikanya efek jera kepada para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatanya dan membuat orang lain yang hendak melakukan tindakan tersebut menjadi takut dan tidak ingin melakukanya. Ketiga, apabila terjadi sengketa tentang Hak Cipta, alangkah baiknya agar menyelesaikan perkaranya menggunakan jalur non litigasi saja agar bisa berdamai dan tidak ada pihak yang dikalahkan.en_US
dc.description.sponsorshipIswi Hariyani, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Utama Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTANPA IZIN PENCIPTA LAGUen_US
dc.subjectAKIBAT HUKUMen_US
dc.subjectUU NO 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTAen_US
dc.titleAkibat Hukum dari Pembuatan Lagu Remix Tanpa Izin Pencipta Lagu Berdasarkan UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Ciptaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Iswi Hariyani, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung-22 Desember 2022en_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi Tanggal 20 Maret 2023_M. Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record