Sengketa Kepemilikan Desain Industri Kemasan Jamu Antara PT. Total Asri Sumber Alam Melawan PT. Aneka Boga Citra (Studi Putusan Nomor 583 K/Pdt. Sus-HKI/2021)
Abstract
Desain Industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya
yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan. Ketentuan perlindungan terhadap desain industri sangat diperlukan guna
melindungi para perancang karya atau desainer dari pesaing yang melakukan
peniruan maupun penjiplakan terhadap barang yang laris di pasaran. Salah satu
kasus sengketa desain industri yang termuat dalam Perkara Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 583 K/Pdt. Sus-HKI/2021 dimana sebelum
naik kasasi kasus tersebut telah diputus pada tingkat pertama di Pengadilan Niaga
dengan Putusan Nomor 43/Pdt.Sus-Desain Industri/2020/PN Niaga Jkt.Pst. yang
menjelaskan mengenai adanya sengketa kepemilikan desain industri kemasan
jamu antara penggugat PT. Total Asri Sumber Alam melawan tergugat PT. Aneka
Boga Citra yang mendaftarkan desain industri kemasan yang tidak memiliki nilai
kebaruan dan didaftarkan dengan itikad tidak baik. Berdasarkan paparan diatas,
penulis tertarik untuk mengkaji dalam bentuk karya tulis skripsi yang berjudul
“Sengketa Kepemilikan Desain Industri Kemasan Jamu Antara PT. Total
Asri Sumber Alam Melawan PT. Aneka Boga Citra (Studi Putusan Nomor
583 K/Pdt. Sus-HKI/2021)”. Permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini, yaitu
pendaftaran desain industri kemasan jamu oleh PT. Aneka Boga Citra merupakan
pelanggaran Hak atas Desain Industri, akibat hukum bagi PT. Aneka Boga Citra
atas pendaftaran desain industri kemasan jamu miliknya, dan tepat atau tidaknya
pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor : 583 K/Pdt. Sus-HKI/2021
berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Tujuan penulis dalam penulisan skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum penulisan skripsi ini yaitu Untuk
memenuhi serta melengkapi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan yang telah
ditentukan guna meraih gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas
Jember. Sedangkan Tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui
dan menganalisa apakah pendaftaran desain industri kemasan jamu oleh PT.
Aneka Boga Citra merupakan pelanggaran Hak atas Desain Industri, untuk
mengetahui dan menganalisa akibat hukum PT. Aneka Boga Citra atas
pendaftaran desain industri kemasan jamu miliknya, dan untuk mengetahui dan
menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor: 583 K/Pdt. SusHKI/2021. Metodologi penulisan skripsi ini terdiri atas penelitian yuridis
normatif, pendekatan masalah berupa Undang – Undang dan konseptual, sumber
bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non
hukum, dan analisa bahan hukum. Dalam Kajian Pustaka menjelaskan mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri atas pengertian hak kekayaan intelektual,
ruang lingkup hak kekayaan intelektual, tujuan perlindungan hak kekayaan
intelektual. Menjelaskan lebih rinci mengenai Desain Industri yang terdiri atas
pengertian desain industri, asas-asas desain industri, serta ruang lingkup desain
industri. Menjelaskan tentang sengketa desain industri yang mencakup pengertian
sengketa desain industri, penyebab sengketa desain industri, dan bentuk
penyelesaian sengketa desain industri.
Hasil dari penelitian dalam skripsi ini menyatakan desain kemasan milik
tergugat (PT. Aneka Boga Citra) merupakan Pelanggaran Hak Atas Desain
Industri karena mendaftarkan desain industri yang tidak mempunyai unsur
kebaruan juga dikarenakan desain industri tersebut sama dengan pengungkapan
yang telah ada sebelumnya pada tahun 2009 dan tahun 2010. Akibat hukum yang
diterima oleh PT. Aneka Boga Citra dikarenakan mendaftarkan desain industri
yang tidak memiliki kebaruan yaitu, pembatalan hak atas desain industri, dalam
artian perlindungan hukum atas desain industri “KEMASAN” milik tergugat (PT.
Aneka Boga Citra) juga telah berakhir. Putusan Nomor 583 K/Pdt. Sus-HKI/2021
yang mmengadili sengketa kepemilikan desain industri antara PT. Total Asri
Sumber Alam melawan PT. Aneka Boga Citra, Majelis Hakim Mahkamah Agung
telah benar, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri, pertimbangan dan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan Penggugat tidak dapat dibenarkan
karena judex facti telah salah menerapkan hukum berdasarkan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu, PT. Aneka Boga Citra terbukti
melakukan pelanggaran. Akibat Hukum yang diterima berupa pembatalan desain
industri. Pertimbangan Hukum Hakim pada Putusan Nomor 583/Pdt. SusHKI/2021 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang
Desain Industri.Adapun saran yang dapat penulis berikan yaittu Pertama, Bagi
Ditjen HKI sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pemberi hak atas desain
industri hendaknya lebih memperketat lagi pemeriksaan sustantif pada
permohonan hak desain industri. Kedua, Bagi Pendesain harus lebih memiliki
pengetahuan yang luas terkait adanya desain-desain industri lain, dan lebih
inovatif dalam menciptakan desain industri baru. Ketiga, Bagi Pelaku Usaha,
diharapkan lebih aware terhadap pendaftaran desain industrinya, sehingga
dikemudian hari desain industri yang didaftarkan tidak menimbulkan sengketa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]