Show simple item record

dc.contributor.authorHILYATUSSHOIMAH
dc.date.accessioned2023-03-14T07:07:09Z
dc.date.available2023-03-14T07:07:09Z
dc.date.issued2022-11-22
dc.identifier.nim180710101299en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112768
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 14 Maret 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractDesain Industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Ketentuan perlindungan terhadap desain industri sangat diperlukan guna melindungi para perancang karya atau desainer dari pesaing yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap barang yang laris di pasaran. Salah satu kasus sengketa desain industri yang termuat dalam Perkara Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 583 K/Pdt. Sus-HKI/2021 dimana sebelum naik kasasi kasus tersebut telah diputus pada tingkat pertama di Pengadilan Niaga dengan Putusan Nomor 43/Pdt.Sus-Desain Industri/2020/PN Niaga Jkt.Pst. yang menjelaskan mengenai adanya sengketa kepemilikan desain industri kemasan jamu antara penggugat PT. Total Asri Sumber Alam melawan tergugat PT. Aneka Boga Citra yang mendaftarkan desain industri kemasan yang tidak memiliki nilai kebaruan dan didaftarkan dengan itikad tidak baik. Berdasarkan paparan diatas, penulis tertarik untuk mengkaji dalam bentuk karya tulis skripsi yang berjudul “Sengketa Kepemilikan Desain Industri Kemasan Jamu Antara PT. Total Asri Sumber Alam Melawan PT. Aneka Boga Citra (Studi Putusan Nomor 583 K/Pdt. Sus-HKI/2021)”. Permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini, yaitu pendaftaran desain industri kemasan jamu oleh PT. Aneka Boga Citra merupakan pelanggaran Hak atas Desain Industri, akibat hukum bagi PT. Aneka Boga Citra atas pendaftaran desain industri kemasan jamu miliknya, dan tepat atau tidaknya pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor : 583 K/Pdt. Sus-HKI/2021 berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Tujuan penulis dalam penulisan skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum penulisan skripsi ini yaitu Untuk memenuhi serta melengkapi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan guna meraih gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan Tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa apakah pendaftaran desain industri kemasan jamu oleh PT. Aneka Boga Citra merupakan pelanggaran Hak atas Desain Industri, untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukum PT. Aneka Boga Citra atas pendaftaran desain industri kemasan jamu miliknya, dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor: 583 K/Pdt. SusHKI/2021. Metodologi penulisan skripsi ini terdiri atas penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah berupa Undang – Undang dan konseptual, sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum, dan analisa bahan hukum. Dalam Kajian Pustaka menjelaskan mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri atas pengertian hak kekayaan intelektual, ruang lingkup hak kekayaan intelektual, tujuan perlindungan hak kekayaan intelektual. Menjelaskan lebih rinci mengenai Desain Industri yang terdiri atas pengertian desain industri, asas-asas desain industri, serta ruang lingkup desain industri. Menjelaskan tentang sengketa desain industri yang mencakup pengertian sengketa desain industri, penyebab sengketa desain industri, dan bentuk penyelesaian sengketa desain industri. Hasil dari penelitian dalam skripsi ini menyatakan desain kemasan milik tergugat (PT. Aneka Boga Citra) merupakan Pelanggaran Hak Atas Desain Industri karena mendaftarkan desain industri yang tidak mempunyai unsur kebaruan juga dikarenakan desain industri tersebut sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya pada tahun 2009 dan tahun 2010. Akibat hukum yang diterima oleh PT. Aneka Boga Citra dikarenakan mendaftarkan desain industri yang tidak memiliki kebaruan yaitu, pembatalan hak atas desain industri, dalam artian perlindungan hukum atas desain industri “KEMASAN” milik tergugat (PT. Aneka Boga Citra) juga telah berakhir. Putusan Nomor 583 K/Pdt. Sus-HKI/2021 yang mmengadili sengketa kepemilikan desain industri antara PT. Total Asri Sumber Alam melawan PT. Aneka Boga Citra, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah benar, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, pertimbangan dan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan Penggugat tidak dapat dibenarkan karena judex facti telah salah menerapkan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu, PT. Aneka Boga Citra terbukti melakukan pelanggaran. Akibat Hukum yang diterima berupa pembatalan desain industri. Pertimbangan Hukum Hakim pada Putusan Nomor 583/Pdt. SusHKI/2021 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.Adapun saran yang dapat penulis berikan yaittu Pertama, Bagi Ditjen HKI sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pemberi hak atas desain industri hendaknya lebih memperketat lagi pemeriksaan sustantif pada permohonan hak desain industri. Kedua, Bagi Pendesain harus lebih memiliki pengetahuan yang luas terkait adanya desain-desain industri lain, dan lebih inovatif dalam menciptakan desain industri baru. Ketiga, Bagi Pelaku Usaha, diharapkan lebih aware terhadap pendaftaran desain industrinya, sehingga dikemudian hari desain industri yang didaftarkan tidak menimbulkan sengketa.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota Dr. Galuh Puspaningrum, S.H.,M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectSENGKETA KEPEMILIKANen_US
dc.subjectINDUSTRI KEMASAN JAMUen_US
dc.subjectDESAIN INDUSTRIen_US
dc.titleSengketa Kepemilikan Desain Industri Kemasan Jamu Antara PT. Total Asri Sumber Alam Melawan PT. Aneka Boga Citra (Studi Putusan Nomor 583 K/Pdt. Sus-HKI/2021)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Galuh Puspaningrum, S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung-21 Desember 2022en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record