Pembuktian Dakwaan Alternatif Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Kesusilaan Terhadap Anak
Abstract
Pada kehidupan bermasyarakat jaman sekarang, sering kita jumpai berbagai
macam tindak kejahatan yang melanggar hokum dan merugikan korban. Penegak
hukum di Indonesia dalam upaya melindungi korban tindak pidana telah menggunakan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disebut KUHP. Sedangkan jika korban
adalah anak pemerintah telah merumuskan dan mengesahkan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU PA) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Anak (selanjutnya disebut UU SPA). Dalam kasus ini
Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa MUHAMMAD SADAR S.Pd Bin H.
SUME dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 82 ayat (2) Jo (1) UU PA Pasal 76E UU
PA atau pasal 290 ayat (2) KUHP sehingga setelah pemeriksaan di persidangan pada
akhirnya Hakim dalam perkara Nomor: 635/Pid.Sus/2017/PN Trg menyatakan bahwa
Terdakwa terbukti secara sah telah melanggar pasal 290 ayat (2) KUHP. Berdasarkan
dari latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan sebagai berikut : pertama Apakah
Bentuk Surat Dakwaan Alternatif Penuntut Umum Dalam Putusan Nomor :
635/Pid.Sus/2017/PN Trg Sudah Sesuai Dengan Perbuatan Terdakwa. Kedua Apakah
Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor : 635/Pid.Sus/2017/PN Trg Terbukti
Dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Sudah Sesuai Fakta Persidangan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Menganalisis bentuk dakwaan dalam
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 635/Pid.Sus/2017/PN Trg yang dihubungkan
dengan perbuatan terdakwa. Serta Menganalisis Kesesuaian Putusan Pengadilan Negeri
Nomor 635/Pid.Sus/2017/PN Trg yang dihubungkan dengan sistem pembuktian hukum
pidana.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hokum
normative. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual mejadi landasan utama penulis melakukanan alisis terhadap
permasalahan diatas. Dengan cara mengkaji berbagai aturan hokum seperti undangundang, peraturan-peraturan yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian
dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini untuk
menjamin kepastiannya. Serta analisis yang digunakan bahan hukum primer dan
skunder.
Hasil pembahasan dan kesimpulan dari skripsi ini yakni bahawa, Pertama
Sejalan dengan pengertian perbuatan cabul menurut Adami Chazawi perbuatan cabul
(ontuchtige handelingen) adalah segala macam bentuk perbuatan baik dilakukan diri
sendiri maupun pada orang lain mengenai yang berhubungan dengan alat kelamin atau
bagian tubuh lainnya yang dapat merangsang seorang terhadap nafsu birahnya, seperti
mengelus-elus vagina atau penis, mencium mulut perempuan, memegang buah dada dan
lainnya yang tidak sampai dengan hubungan badan atau alat kelamin laki-laki masuk
kedalam alat kelamin perempuan. 27 Jadi lebih ditegaskan hanya memegang, meraba,
mencium, mengelus tubuh seorang wanita. Kedua Hakim di dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana pencabulan pada perkara Nomor 635/Pid.Sus/2017/PN Trg
ini dengan pertimbangan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti-bukti dan hakim
membuktikan dengan unsur-unsur tindak pidana pencabulan itu sendiri, akhirnya hakim
menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan memperhatikan Pasal 290
ayat (2) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana. Dari hal ini, penjatuhan pidana oleh hakim masih belum sesuai dan tergolong
ringan. Saran dari penulis untuk skripsi ini adalah pertama Penuntut umum yang
berwenang dalam membuat surat dakwaan semestinya dilakukan dengan
memperhatikan aturan hukum yang menyatakan keberadaan asas lex specialis derogat
legi generalis dimana asas tersebut diatur dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP dan
menjelaskan bahwa aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum. Kedua
Sebaiknya bagi peneliti selanjutnya harus meneliti dengan dasar-dasar yang telah saya
miliki agar dapat mengembangkan pengetahuan mengenai pemidanaan bagi pelaku
pencabulan yang lebih baik sehingga kedepannya dapat meminimalisir angka tindak
pidana pencabulan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]