Show simple item record

dc.contributor.authorGAGAH SURYAKUSUMA, Radhitya
dc.date.accessioned2023-02-07T03:20:40Z
dc.date.available2023-02-07T03:20:40Z
dc.date.issued2022-11-28
dc.identifier.nim150710101472en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/111985
dc.description.abstractPada kehidupan bermasyarakat jaman sekarang, sering kita jumpai berbagai macam tindak kejahatan yang melanggar hokum dan merugikan korban. Penegak hukum di Indonesia dalam upaya melindungi korban tindak pidana telah menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disebut KUHP. Sedangkan jika korban adalah anak pemerintah telah merumuskan dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU PA) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (selanjutnya disebut UU SPA). Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa MUHAMMAD SADAR S.Pd Bin H. SUME dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 82 ayat (2) Jo (1) UU PA Pasal 76E UU PA atau pasal 290 ayat (2) KUHP sehingga setelah pemeriksaan di persidangan pada akhirnya Hakim dalam perkara Nomor: 635/Pid.Sus/2017/PN Trg menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah telah melanggar pasal 290 ayat (2) KUHP. Berdasarkan dari latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan sebagai berikut : pertama Apakah Bentuk Surat Dakwaan Alternatif Penuntut Umum Dalam Putusan Nomor : 635/Pid.Sus/2017/PN Trg Sudah Sesuai Dengan Perbuatan Terdakwa. Kedua Apakah Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor : 635/Pid.Sus/2017/PN Trg Terbukti Dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Sudah Sesuai Fakta Persidangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Menganalisis bentuk dakwaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 635/Pid.Sus/2017/PN Trg yang dihubungkan dengan perbuatan terdakwa. Serta Menganalisis Kesesuaian Putusan Pengadilan Negeri Nomor 635/Pid.Sus/2017/PN Trg yang dihubungkan dengan sistem pembuktian hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hokum normative. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual mejadi landasan utama penulis melakukanan alisis terhadap permasalahan diatas. Dengan cara mengkaji berbagai aturan hokum seperti undangundang, peraturan-peraturan yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini untuk menjamin kepastiannya. Serta analisis yang digunakan bahan hukum primer dan skunder. Hasil pembahasan dan kesimpulan dari skripsi ini yakni bahawa, Pertama Sejalan dengan pengertian perbuatan cabul menurut Adami Chazawi perbuatan cabul (ontuchtige handelingen) adalah segala macam bentuk perbuatan baik dilakukan diri sendiri maupun pada orang lain mengenai yang berhubungan dengan alat kelamin atau bagian tubuh lainnya yang dapat merangsang seorang terhadap nafsu birahnya, seperti mengelus-elus vagina atau penis, mencium mulut perempuan, memegang buah dada dan lainnya yang tidak sampai dengan hubungan badan atau alat kelamin laki-laki masuk kedalam alat kelamin perempuan. 27 Jadi lebih ditegaskan hanya memegang, meraba, mencium, mengelus tubuh seorang wanita. Kedua Hakim di dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana pencabulan pada perkara Nomor 635/Pid.Sus/2017/PN Trg ini dengan pertimbangan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti-bukti dan hakim membuktikan dengan unsur-unsur tindak pidana pencabulan itu sendiri, akhirnya hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan memperhatikan Pasal 290 ayat (2) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dari hal ini, penjatuhan pidana oleh hakim masih belum sesuai dan tergolong ringan. Saran dari penulis untuk skripsi ini adalah pertama Penuntut umum yang berwenang dalam membuat surat dakwaan semestinya dilakukan dengan memperhatikan aturan hukum yang menyatakan keberadaan asas lex specialis derogat legi generalis dimana asas tersebut diatur dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP dan menjelaskan bahwa aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum. Kedua Sebaiknya bagi peneliti selanjutnya harus meneliti dengan dasar-dasar yang telah saya miliki agar dapat mengembangkan pengetahuan mengenai pemidanaan bagi pelaku pencabulan yang lebih baik sehingga kedepannya dapat meminimalisir angka tindak pidana pencabulan.en_US
dc.description.sponsorshipPembimbing Utama : Echwan Iriyanto, S.H., M.H. Pembimbing Anggota : Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H., C.L.Aen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Hukumen_US
dc.subjectPembuktian Dakwaan Alternatif Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Kesusilaan Terhadap Anaken_US
dc.titlePembuktian Dakwaan Alternatif Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Kesusilaan Terhadap Anaken_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiHukum Pidanaen_US
dc.identifier.pembimbing1Echwan Iriyanto, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H., C.L.Aen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record