Pemeriksaan Permohonan Perkawinan Poligami yang Diputus Secara Verstek (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 12/Pdt.G/2020/PA.Jr)
Abstract
Perkawinan poligami adalah ikatan perkawinan dimana suami mengawini
lebih dari satu wanita. Seorang laki-laki yang beristeri lebih dari satu orang
diperbolehkan dalam hukum Islam maksimal 4 istri. Namun, hal tersebut disertai
dengan persyaratan yang berat dan alasan yang mendesak. Sesuai dengan yang
diatur dalam UUP, KHI, dan PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dimana jika ingin poligami
wajib izin kepada Pengadilan Agama dengan wajib memenuhi syarat alternatif dan
syarat kumulatif dalam aturan tersebut. Tetapi dalam praktiknya, hakim dalam
memutus perkara tersebut tidak sesuai dengan hukum acara dan aturan yang
berlaku terkait dengan izin poligami. Oleh karena itu, penulis ingin mengangkat
permasalahan tersebut ke dalam sebuah skripsi dengan judul “Pemeriksaan
Permohonan Perkawinan Poligami Yang Diputus Secara Verstek (Studi Putusan
Pengadilan Agama Jember Nomor 12/Pdt.G/2020/PA.Jr)”.
Permasalahan dalam skripsi ini yaitu mencari kesesuaian pemeriksaan
perkara permohonan izin poligami yang diputus secara verstek ditinjau berdasarkan
PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di
Pengadilan Secara Elektronik; mencari kesesuaian pemeriksaan dengan
ketidakhadiran istri pertama dalam permohonan perkawinan poligami yang
diperiksa secara kontentius yang diputus secara verstek terhadap peraturan yang
berlaku di indonesia dan kesesuaian ratio decidendi hakim berdasarkan putusan
Nomor 12/Pdt.G/2020/PA.Jr dengan peraturan yang berlaku. Skripsi ini
menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian yuridis normatif karena
permasalahan yang dibahas menerapkan kaidah-kaidah hukum positif dalam
pembahasan dan penguraiannya. Pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan
hukum primer, sekunder, non hukum serta analisa bahan hukum. Hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa suatu perkara permohonan
izin poligami yang diputus secara verstek dalam pemeriksaannya menyalahi Pasal
4 PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di
Pengadilan Secara Elektronik karena hakim dapat menggali kembali persetujuan
dari isteri pemohon secara lisan melalui media komunikasi audio visual dalam acara
pembuktian, meskipun istri tidak hadir di persidangan serta tidak mewakilkan
kepada orang lain untuk menghadap sidang. Pemeriksaan dengan tidak hadirnya
istri pertama dalam permohonan perkawinan poligami yang diperiksa secara
kontentius tidak boleh serta merta diputus secara verstek karena pembuat surat
pernyataan harus diperiksa di muka sidang untuk mengakui kebenaran surat
tersebut, jika istri pertama tidak pernah hadir sehingga belum mengakui kebenaran
surat tersebut maka surat pernyataan tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti karena
tidak mempunyai nilai pembuktian. Adapun ratio decidendi hakim berdasarkan
putusan Nomor 12/Pdt.G/2020/PA.Jr tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku
karena terkait dengan pemanggilan termohon hanya dilakukan sekali saja, tidak
mempertimbangkan Pasal 126 HIR. Selain itu terkait syarat alternatif dan syarat
kumulatif dalam permohonan ijin poligami tersebut tidak sesuai dengan hukum
positif yang berlaku terkait dengan ijin poligami di Indonesia.
Saran yang diberikan oleh penulis, seyogyanya majelis hakim sebagai
penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan penemuan hukum
dan menggali nilai-nilai keadilan di masyarakat sesuai dengan perkembangan
jaman hendaknya tidak hanya melakukan pemeriksaan izin dari istri secara tertulis
tetapi juga secara lisan melalui media komunikasi audio visual sesuai dengan Pasal
4 PERMA No. 1 Tahun 2019. Selain itu, majelis hakim sebagai penegak hukum,
dalam beracara dan memeriksa suatu perkara terkait dengan hukum keluarga
hendaknya lebih berhati-hati dan tetap berpegang teguh pada undang-undang
ataupun peraturan lain yang mengatur tentang izin poligami tanpa mengurangi atau
menambahi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]