Show simple item record

dc.contributor.authorMASRUROH, Ria
dc.date.accessioned2022-10-06T07:22:34Z
dc.date.available2022-10-06T07:22:34Z
dc.date.issued2022-06-02
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109818
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 6 Oktober 2022en_US
dc.description.abstractPerkawinan poligami adalah ikatan perkawinan dimana suami mengawini lebih dari satu wanita. Seorang laki-laki yang beristeri lebih dari satu orang diperbolehkan dalam hukum Islam maksimal 4 istri. Namun, hal tersebut disertai dengan persyaratan yang berat dan alasan yang mendesak. Sesuai dengan yang diatur dalam UUP, KHI, dan PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dimana jika ingin poligami wajib izin kepada Pengadilan Agama dengan wajib memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif dalam aturan tersebut. Tetapi dalam praktiknya, hakim dalam memutus perkara tersebut tidak sesuai dengan hukum acara dan aturan yang berlaku terkait dengan izin poligami. Oleh karena itu, penulis ingin mengangkat permasalahan tersebut ke dalam sebuah skripsi dengan judul “Pemeriksaan Permohonan Perkawinan Poligami Yang Diputus Secara Verstek (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 12/Pdt.G/2020/PA.Jr)”. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu mencari kesesuaian pemeriksaan perkara permohonan izin poligami yang diputus secara verstek ditinjau berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; mencari kesesuaian pemeriksaan dengan ketidakhadiran istri pertama dalam permohonan perkawinan poligami yang diperiksa secara kontentius yang diputus secara verstek terhadap peraturan yang berlaku di indonesia dan kesesuaian ratio decidendi hakim berdasarkan putusan Nomor 12/Pdt.G/2020/PA.Jr dengan peraturan yang berlaku. Skripsi ini menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian yuridis normatif karena permasalahan yang dibahas menerapkan kaidah-kaidah hukum positif dalam pembahasan dan penguraiannya. Pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, non hukum serta analisa bahan hukum. Hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa suatu perkara permohonan izin poligami yang diputus secara verstek dalam pemeriksaannya menyalahi Pasal 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik karena hakim dapat menggali kembali persetujuan dari isteri pemohon secara lisan melalui media komunikasi audio visual dalam acara pembuktian, meskipun istri tidak hadir di persidangan serta tidak mewakilkan kepada orang lain untuk menghadap sidang. Pemeriksaan dengan tidak hadirnya istri pertama dalam permohonan perkawinan poligami yang diperiksa secara kontentius tidak boleh serta merta diputus secara verstek karena pembuat surat pernyataan harus diperiksa di muka sidang untuk mengakui kebenaran surat tersebut, jika istri pertama tidak pernah hadir sehingga belum mengakui kebenaran surat tersebut maka surat pernyataan tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak mempunyai nilai pembuktian. Adapun ratio decidendi hakim berdasarkan putusan Nomor 12/Pdt.G/2020/PA.Jr tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku karena terkait dengan pemanggilan termohon hanya dilakukan sekali saja, tidak mempertimbangkan Pasal 126 HIR. Selain itu terkait syarat alternatif dan syarat kumulatif dalam permohonan ijin poligami tersebut tidak sesuai dengan hukum positif yang berlaku terkait dengan ijin poligami di Indonesia. Saran yang diberikan oleh penulis, seyogyanya majelis hakim sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan penemuan hukum dan menggali nilai-nilai keadilan di masyarakat sesuai dengan perkembangan jaman hendaknya tidak hanya melakukan pemeriksaan izin dari istri secara tertulis tetapi juga secara lisan melalui media komunikasi audio visual sesuai dengan Pasal 4 PERMA No. 1 Tahun 2019. Selain itu, majelis hakim sebagai penegak hukum, dalam beracara dan memeriksa suatu perkara terkait dengan hukum keluarga hendaknya lebih berhati-hati dan tetap berpegang teguh pada undang-undang ataupun peraturan lain yang mengatur tentang izin poligami tanpa mengurangi atau menambahi.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Nanang Suparto, S.H., M.H. Dosen Pembibing Anggota Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERKAWINAN POLIGAMIen_US
dc.subjectPEMERIKSAAN PERMOHONANen_US
dc.subjectDIPUTUS SECARA VERSTEKen_US
dc.titlePemeriksaan Permohonan Perkawinan Poligami yang Diputus Secara Verstek (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 12/Pdt.G/2020/PA.Jr)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record