Perlindungan Hukum bagi Pemberi Pinjaman (lender) pada Perusahaan Financial Technology yang Pendaftarannya Telah Dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Abstract
Berbagai layanan keuangan yang menggunakan teknologi informasi atau 
sering disebut sebagai Financial Technology Fintech telah menjadi suatu hal 
yang umum di masyarakat, baik yang ditawarkan oleh lembaga keuangan yang 
telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan perkembangan fintech
yang terus meningkat hingga, tentunya harus diimbangi dengan hadirnya regulasi 
dan pengawasan terhadap berjalannya bisnis tersebut. Pengaturan mengenai 
pengawasan OJK terhadap fintech ini dimulai dengan pengurusan pendaftaran dan 
izin penyelenggaraan oleh pihak penyelenggara. Namun baru- baru ini OJK telah 
melakukan pembatalan pendaftaran terhadap beberapa penyelenggara Financial 
technology. Hal ini berdampak pada kegiatan usaha yang dilakukan oleh 
penyelenggara finansial technology serta berbagai pihak yang ada didalamnya.
Berdasarkan uraian yang dijelaskan maka dalam hal ini penulis tertarik untuk 
menulis skripsi dengan judul ―Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman 
(lender) Pada Perusahaan Financial Technology Yang Pendaftarannya Telah 
Dibatalkan Oleh Otoritas Jasa Keuangan‖.
Rumusan masalah pada skripsi ini pertamaakibat hukum perjanjian 
financial technology terhadap perusahaan financial technology yang pendaftaran 
perusahaannya dibatalkan oleh otoritas jasa keuangan, Kedua perlindungan 
hukum bagi pemberi pinjaman pada perusahaan financial technology yang 
pendaftarannya telah dibatalkan oleh otoritas jasa keuangan, dan yang ketiga 
upaya penyelesaian bagi pemberi pinjaman yang dirugikan akibat. Tujuan dalam 
penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami bentuk 
perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman pada perusahaan Financial 
Technolog. Metode penelitian dalam skripsi ini dari tipe penelitian yuridis 
normatif, pendekatan masalah berupa: undang-undang dan konseptual, sumber 
bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non 
hukum, dan analisis bahan hukum.
Pembahasan pada skripsi ini yang pertama, akibat hukum dari pembatalan 
pendaftaran bagi perusahaan teknologi finansial adalah penyelenggara financial technology harus menghentikan seluruh kegiatan layanan pinjam meminjam uang 
berbasis teknologi informasi, menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna dan
dilarang mencantumkan logo OJK. Kedua, perlindungan hukumnya berupa 
internal yaitu melalui perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak dan secara 
eksternal yaitu berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 
77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi 
Informasi. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa melalui negoisasi antar para pihak 
apabila tidak mencapai kesepakan bisa menyelesikan sengketa melalui jalur 
ligitasi maupun non- ligitasi.
Kesimpulan yang diperoleh yaitu, pertama dengan adanya perjanjian 
pinjam meminjam dalam transaksi pada financial technologi yang para pihak 
dalam perjanjian tersebut akan memiliki suatu hubungan hukum yang akan 
mengakibatkan akibat hukum apabila ada pihak yang tidak melaksanakan hak dan 
kewajibannya serta dengan adanya pembatalan tanda terdaftar pihak 
penyelenggara harus menghentikan segala jenis kegiatan usahanya. Kedua 
perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman sesuai dengan apa yang ada pada 
perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dengan pemberi pinjaman serta sesuai 
apa yang tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 
77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi 
Informasi selain itu kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pada 
bidang financial secara sembarangan dan mecari tahu terkait segala resiko 
kegiatan pada platfrom financial technology agar meninimalisir segala resiko. 
Ketiga Penyelesaian sengketa bisnis pinjam meminjam uang berbasis teknologi 
informasi adalah dilakukannya negoisasi antar para pihak dan dapat dilakukan 
melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa dan apabila tidak menemui kata 
sepakat dapat diselesaikan melalui jalur ligitasi atau melalui pengadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
