dc.contributor.author | EVRIANA, Reka | |
dc.date.accessioned | 2022-10-04T04:48:39Z | |
dc.date.available | 2022-10-04T04:48:39Z | |
dc.date.issued | 2021-09-09 | |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109740 | |
dc.description | Finalisasi oleh Taufik Tgl 4 Oktober 2022 | en_US |
dc.description.abstract | Berbagai layanan keuangan yang menggunakan teknologi informasi atau
sering disebut sebagai Financial Technology Fintech telah menjadi suatu hal
yang umum di masyarakat, baik yang ditawarkan oleh lembaga keuangan yang
telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan perkembangan fintech
yang terus meningkat hingga, tentunya harus diimbangi dengan hadirnya regulasi
dan pengawasan terhadap berjalannya bisnis tersebut. Pengaturan mengenai
pengawasan OJK terhadap fintech ini dimulai dengan pengurusan pendaftaran dan
izin penyelenggaraan oleh pihak penyelenggara. Namun baru- baru ini OJK telah
melakukan pembatalan pendaftaran terhadap beberapa penyelenggara Financial
technology. Hal ini berdampak pada kegiatan usaha yang dilakukan oleh
penyelenggara finansial technology serta berbagai pihak yang ada didalamnya.
Berdasarkan uraian yang dijelaskan maka dalam hal ini penulis tertarik untuk
menulis skripsi dengan judul ―Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman
(lender) Pada Perusahaan Financial Technology Yang Pendaftarannya Telah
Dibatalkan Oleh Otoritas Jasa Keuangan‖.
Rumusan masalah pada skripsi ini pertamaakibat hukum perjanjian
financial technology terhadap perusahaan financial technology yang pendaftaran
perusahaannya dibatalkan oleh otoritas jasa keuangan, Kedua perlindungan
hukum bagi pemberi pinjaman pada perusahaan financial technology yang
pendaftarannya telah dibatalkan oleh otoritas jasa keuangan, dan yang ketiga
upaya penyelesaian bagi pemberi pinjaman yang dirugikan akibat. Tujuan dalam
penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami bentuk
perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman pada perusahaan Financial
Technolog. Metode penelitian dalam skripsi ini dari tipe penelitian yuridis
normatif, pendekatan masalah berupa: undang-undang dan konseptual, sumber
bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non
hukum, dan analisis bahan hukum.
Pembahasan pada skripsi ini yang pertama, akibat hukum dari pembatalan
pendaftaran bagi perusahaan teknologi finansial adalah penyelenggara financial technology harus menghentikan seluruh kegiatan layanan pinjam meminjam uang
berbasis teknologi informasi, menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna dan
dilarang mencantumkan logo OJK. Kedua, perlindungan hukumnya berupa
internal yaitu melalui perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak dan secara
eksternal yaitu berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa melalui negoisasi antar para pihak
apabila tidak mencapai kesepakan bisa menyelesikan sengketa melalui jalur
ligitasi maupun non- ligitasi.
Kesimpulan yang diperoleh yaitu, pertama dengan adanya perjanjian
pinjam meminjam dalam transaksi pada financial technologi yang para pihak
dalam perjanjian tersebut akan memiliki suatu hubungan hukum yang akan
mengakibatkan akibat hukum apabila ada pihak yang tidak melaksanakan hak dan
kewajibannya serta dengan adanya pembatalan tanda terdaftar pihak
penyelenggara harus menghentikan segala jenis kegiatan usahanya. Kedua
perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman sesuai dengan apa yang ada pada
perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dengan pemberi pinjaman serta sesuai
apa yang tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi selain itu kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pada
bidang financial secara sembarangan dan mecari tahu terkait segala resiko
kegiatan pada platfrom financial technology agar meninimalisir segala resiko.
Ketiga Penyelesaian sengketa bisnis pinjam meminjam uang berbasis teknologi
informasi adalah dilakukannya negoisasi antar para pihak dan dapat dilakukan
melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa dan apabila tidak menemui kata
sepakat dapat diselesaikan melalui jalur ligitasi atau melalui pengadilan. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama Mardi Handono, S.H., M.H.
Dosen Pembimbing Anggota Emi Zulaika, S.H., M.H | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | PERLINDUNGAN HUKUM | en_US |
dc.subject | PEMBERI PINJAMAN (LENDER) | en_US |
dc.subject | PERUSAHAAN FINANCIAL TECHNOLOGY | en_US |
dc.subject | OTORITAS JASA KEUANGAN | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum bagi Pemberi Pinjaman (lender) pada Perusahaan Financial Technology yang Pendaftarannya Telah Dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |