Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Atas Perizinan Pertambangan Terhadap Legislasi Di Daerah
Abstract
Pertambangan yang memiliki nilai ekonomi tinggi membuat berbagai kalangan masyarakat
terdorong untuk mengeksplorasi serta mengeksploitasi sumber daya alam yang mengandung nilai
tambang, termasuk di kalangan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di
tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota yang berasumsi untuk mendapatkan pendapatan asli daerah dari
sumber pendanaan dari hasil pertambangan di daerah. Pasca pemberlakuan Undang-undang No. 9
Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah dimana hal ini berimplikasi pada adanya perubahan kewenangan yang ada di daerah dalam
hal kewenangan perizinan pertambangan di daerah. Dimana pada rezim undang-undang pemda yang
lama masih menjadi kewenangan kabupaten/kota namun pasca pemberlakuan undang-undang pemda
baru kewenangan atas pemberian izin pertambangan bukan lagi menjadi kewenangan kabupaten/
kota namun menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. Kondisi di atas memberikan dampak
regulasi di daerah untuk segera dapat menindaklanjuti pemberlakukan undang-undang pemda yang
baru sebagai new regulation
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7302]