Analisis Pemidanaan dalam Tindak Pidana Aborsi (Putusan Nomor 407/Pid.Sus/2020/PN JKT.Pst.)
Abstract
Permasalahan Perbuatan aborsi atau biasa disebut sebagai pengguguran
kandungan merupakan kasus yang marak di Indonesia. Berkaitan dengan
perbuatan Aborsi atau pengguguran kandungan adalah perbuatan yang dilarang
oleh undang-undang. Hal tersebut tercermin pada kasus Putusan Nomor
407/Pid.Sus/2020/Pn Jkt.Pst terdapat dua terdakwa yaitu Rumondang Manalu dan
Salimah. Diketahui kedua Terdakwa adalah salah satu tenaga kesehatan yang
bekerja disebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat Aborsi Iegal tanpa ijin
yang sah. Tindakan Aborsi yang dilakukan oleh Rumondang dan Salimah
menyebabkan terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif yakni Pasal 194 UU
No. 36 tahun 2009 Jo Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun hal tersebut perlu ditinjau kembali mengenai
Pertimbangan Hakim pada fakta yang ada di persidangan dan penjatuhan Pidana
kepada masing-masing Terdakwa Rumondang dan Salimah.
Berdasarkan hal tersebut peneliti dalam penulisan skripsi ini memunculkan
dua rumusan masalah yaitu: 1. Apakah Pertimbangan Hakim menyatakan
Terdakwa II terbukti sebagai Pelaku Tindak Pidana Aborsi sudah sesuai dengan
Fakta di Persidangan?; 2. Apakah Pemidanaan yang diberikan oleh Hakim sudah
sesuai dengan sistem Pemidanaan dalam Putusan Nomor 407/Pid.Sus/2020/PN
JKT.Pst?. Sementara itu tujuan dari penelitian ini dimaksudkan untuk
menguraikan dan menganalisis Pertimbangan Hakim pada fakta di Persidangan
dan menganalisis penjatuhan Pidana kepada masing-masing Terdakwa
Rumondang dan Salimah pada Putusan Nomor 407/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst.
Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
melalui pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan Kasus dengan menelaah
dan menganalisis peraturan perundang-undangan serta Kasus pada putusan terkait.
Penelitian hukum pada permasalahan tertentu merupakan bagian dari
disiplin ilmu pengetahuan yang juga menggunakan suatu metode dalam
pendekatan penelitiannya. Penelitian skripsi ini bersifat yuridis normatif dapat
menunjukan pada suatu fakta, pendekatan penelitian dilakukan dengan tujuan
untuk mengetahui informasi dari berbagai aspek untuk menemukan permasalahan
yang akan dicari jawabannya, pendekatan ini dapat dibagi sebagi berikut yaitu
Pendekatan undang-undang (status approach) dan Pendekatan kasus (case
approach). Penelitian hukum normatif tidak hanya mengenal data, artinya bahan
hukum yang diperoleh dari Pustaka ataupun yang lainnya itu bukan hasil dari
penelitian lapangan. Melainkan, penulis mengumpulan bahan hukum yang
bersumber dari Undang-Undang,buku- buku yang terkait, artikel, majalah,
dokumen-dokumen serta karya ilmiah lainnya.
Setelah kesimpulan penelitian, terdapat beberapa saran untuk menjadi
rekomendasi yakni pertama, Kecermatan dan ketelitian tersebut hal mutlak yang
harus dimiliki oleh hakim dalam mempertimbangkan suatu perbuatan yang
dilakukan oleh masing-masing terdakwa. Majelis Hakim juga harus lebih jeli dalam memperhatikan fakta-fakta yang ada di persidangan. Penuntut Umum
dalam memuat surat dakwaan harus berhati-hati, teliti, dan cermat dalam
menafsirkan serta merumuskan unsur pasal yang akan didakwakan dengan
kesesuaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan kedua, hakim dalam
menjatuhkan sanksi pidana alangkah baiknya didasarkan pada pertimbanganpertimbangan beserta alasan yang kuat, serta disesuaikan dengan perbuatan dan
kesalahan terdakwa. Karena penjatuhan sanksi pada terdakwa harus dapat
menimbulkan efek jera pada terdakwa, serta dapat memberikan rasa takut kepada
masyarakar agar tidak melakukan tindak pidana serupa dengan tidak melupakan
dasar pertimbangan yang tepat sehingga putusan yang ditetapkan dapat memenuhi
rasa keadilaan dan kemanusiaan bagi semua pihak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]