Show simple item record

dc.contributor.authorHAKIM, Lukmanul
dc.date.accessioned2022-08-30T06:59:20Z
dc.date.available2022-08-30T06:59:20Z
dc.date.issued2022-07-15
dc.identifier.nim170710101149en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109137
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 30 Agustus 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractPermasalahan Perbuatan aborsi atau biasa disebut sebagai pengguguran kandungan merupakan kasus yang marak di Indonesia. Berkaitan dengan perbuatan Aborsi atau pengguguran kandungan adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Hal tersebut tercermin pada kasus Putusan Nomor 407/Pid.Sus/2020/Pn Jkt.Pst terdapat dua terdakwa yaitu Rumondang Manalu dan Salimah. Diketahui kedua Terdakwa adalah salah satu tenaga kesehatan yang bekerja disebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat Aborsi Iegal tanpa ijin yang sah. Tindakan Aborsi yang dilakukan oleh Rumondang dan Salimah menyebabkan terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif yakni Pasal 194 UU No. 36 tahun 2009 Jo Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun hal tersebut perlu ditinjau kembali mengenai Pertimbangan Hakim pada fakta yang ada di persidangan dan penjatuhan Pidana kepada masing-masing Terdakwa Rumondang dan Salimah. Berdasarkan hal tersebut peneliti dalam penulisan skripsi ini memunculkan dua rumusan masalah yaitu: 1. Apakah Pertimbangan Hakim menyatakan Terdakwa II terbukti sebagai Pelaku Tindak Pidana Aborsi sudah sesuai dengan Fakta di Persidangan?; 2. Apakah Pemidanaan yang diberikan oleh Hakim sudah sesuai dengan sistem Pemidanaan dalam Putusan Nomor 407/Pid.Sus/2020/PN JKT.Pst?. Sementara itu tujuan dari penelitian ini dimaksudkan untuk menguraikan dan menganalisis Pertimbangan Hakim pada fakta di Persidangan dan menganalisis penjatuhan Pidana kepada masing-masing Terdakwa Rumondang dan Salimah pada Putusan Nomor 407/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan Kasus dengan menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan serta Kasus pada putusan terkait. Penelitian hukum pada permasalahan tertentu merupakan bagian dari disiplin ilmu pengetahuan yang juga menggunakan suatu metode dalam pendekatan penelitiannya. Penelitian skripsi ini bersifat yuridis normatif dapat menunjukan pada suatu fakta, pendekatan penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui informasi dari berbagai aspek untuk menemukan permasalahan yang akan dicari jawabannya, pendekatan ini dapat dibagi sebagi berikut yaitu Pendekatan undang-undang (status approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Penelitian hukum normatif tidak hanya mengenal data, artinya bahan hukum yang diperoleh dari Pustaka ataupun yang lainnya itu bukan hasil dari penelitian lapangan. Melainkan, penulis mengumpulan bahan hukum yang bersumber dari Undang-Undang,buku- buku yang terkait, artikel, majalah, dokumen-dokumen serta karya ilmiah lainnya. Setelah kesimpulan penelitian, terdapat beberapa saran untuk menjadi rekomendasi yakni pertama, Kecermatan dan ketelitian tersebut hal mutlak yang harus dimiliki oleh hakim dalam mempertimbangkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa. Majelis Hakim juga harus lebih jeli dalam memperhatikan fakta-fakta yang ada di persidangan. Penuntut Umum dalam memuat surat dakwaan harus berhati-hati, teliti, dan cermat dalam menafsirkan serta merumuskan unsur pasal yang akan didakwakan dengan kesesuaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan kedua, hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana alangkah baiknya didasarkan pada pertimbanganpertimbangan beserta alasan yang kuat, serta disesuaikan dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa. Karena penjatuhan sanksi pada terdakwa harus dapat menimbulkan efek jera pada terdakwa, serta dapat memberikan rasa takut kepada masyarakar agar tidak melakukan tindak pidana serupa dengan tidak melupakan dasar pertimbangan yang tepat sehingga putusan yang ditetapkan dapat memenuhi rasa keadilaan dan kemanusiaan bagi semua pihak.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: I Gede Widhiana Suarda S.H., M.Hum., Ph.D. Dosen Pembimbing Anggota: Laili Furqoni, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectANALISIS PEMIDANAANen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA ABORSIen_US
dc.titleAnalisis Pemidanaan dalam Tindak Pidana Aborsi (Putusan Nomor 407/Pid.Sus/2020/PN JKT.Pst.)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1I Gede Widhiana Suarda S.H., M.Hum., Ph.D.en_US
dc.identifier.pembimbing2Laili Furqoni,S.H., M.H.en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record