Analisis Yuridis Pembuktian dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Putusan Nomor 384/Pid.B/2018/PN Kbj)
Abstract
Tindak pidana ialah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang secara
sengaja dan tidak sengaja yang dianggap melanggar aturan dan norma yang berlaku.
Sedangkan tindak pidana pembunuhan berencana ialah perbuatan yang dapat dikenai
pemberat. Dimana tindak pembunuhan berencana berdasarkan kejiawaan, seseorang
yang melakukan pembunuhan berencana tersebut orang tersebut sudah siap, dalam
hal siap mental untuk melihat nyawa seseorang melayang, siap mental dihantui rasa
bersalah seumur hidup, dan siap mental untuk menanggung semua hukum yang akan
dijatuhkan kepada dia. Suatu perbuatan dapat dikatan sebagai tindak pidana
pembunuhan berencana harus dapat dibuktikan terlebih dahulu, pembuktian ini dapat
berguna untuk mencari fakta-fakta yang sesungguhnya atas perbuatan yang dilakukan
terdakwa. Fakta-fakta persidangan ini diperoleh dari alat-alat bukti yang dapat
dihadirkan oleh JPU di dalam persidangan berdasarkan ketentuan KUHAP dan
diperiksa langsung oleh hakim. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang
terungkap dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman yang
pantas bagi terdakwa berdasarkan perbuatan terdakwa. Berkaitan dengan hal tersebut,
permasalahan yang penulis analisis dalam skripsi ini yaitu pertama Apakah unsur
Pasal 340 KUHP yang menjadi dasar oleh hakim dalam menjatuhkan pidana sudah
tepat berdasarkan fakta persidangan. Kedua terkait apakah pembuktian putusan
384/Pid.B/2018/PN.Kbj bahwa terdakwa terbukti bersalah sudah sesuai dengan
ketentuan KUHAP.
Tujuan dari peniliti dalam menulis skripsi adalah pertama untuk menganalisis
unsur pasal 340 KUHP yang menjadi dasar bagi hakim dalam memberikan sanksi
kepada terdakwa dalam putusan Nomor 384/Pid.B/PN Kbj dengan ketentuan
KUHAP. Tujuan kedua untuk menganalisi kesesuaian dalam pembuktian terhadap terdakwa sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP, dalam penelitian ini penulis
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penulis juga
menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Adapun kesimpulan dari penulisan skripsi ini yaitu Hakim dalam menjatuhkan
putusan terhadap terdakwa ialah harus melihat dan mempertimbangkan fakta-fakta
yang terungkap di dalam persidangan agar dalam proses penjatuhan putusan dapat
memiliki nilai keadilan sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]