Show simple item record

dc.contributor.authorSILABAN, Santo Y
dc.date.accessioned2022-08-11T04:56:39Z
dc.date.available2022-08-11T04:56:39Z
dc.date.issued2022-03-18
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108771
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 11 Agustus 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractTindak pidana ialah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang secara sengaja dan tidak sengaja yang dianggap melanggar aturan dan norma yang berlaku. Sedangkan tindak pidana pembunuhan berencana ialah perbuatan yang dapat dikenai pemberat. Dimana tindak pembunuhan berencana berdasarkan kejiawaan, seseorang yang melakukan pembunuhan berencana tersebut orang tersebut sudah siap, dalam hal siap mental untuk melihat nyawa seseorang melayang, siap mental dihantui rasa bersalah seumur hidup, dan siap mental untuk menanggung semua hukum yang akan dijatuhkan kepada dia. Suatu perbuatan dapat dikatan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana harus dapat dibuktikan terlebih dahulu, pembuktian ini dapat berguna untuk mencari fakta-fakta yang sesungguhnya atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Fakta-fakta persidangan ini diperoleh dari alat-alat bukti yang dapat dihadirkan oleh JPU di dalam persidangan berdasarkan ketentuan KUHAP dan diperiksa langsung oleh hakim. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang terungkap dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman yang pantas bagi terdakwa berdasarkan perbuatan terdakwa. Berkaitan dengan hal tersebut, permasalahan yang penulis analisis dalam skripsi ini yaitu pertama Apakah unsur Pasal 340 KUHP yang menjadi dasar oleh hakim dalam menjatuhkan pidana sudah tepat berdasarkan fakta persidangan. Kedua terkait apakah pembuktian putusan 384/Pid.B/2018/PN.Kbj bahwa terdakwa terbukti bersalah sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Tujuan dari peniliti dalam menulis skripsi adalah pertama untuk menganalisis unsur pasal 340 KUHP yang menjadi dasar bagi hakim dalam memberikan sanksi kepada terdakwa dalam putusan Nomor 384/Pid.B/PN Kbj dengan ketentuan KUHAP. Tujuan kedua untuk menganalisi kesesuaian dalam pembuktian terhadap terdakwa sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penulis juga menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun kesimpulan dari penulisan skripsi ini yaitu Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa ialah harus melihat dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan agar dalam proses penjatuhan putusan dapat memiliki nilai keadilan sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri.en_US
dc.description.sponsorshipPembimbing Utama: Echwan Iriyanto, S.H., M.H. Pembimbing Anggota: Dodik Prihatmini AN, S.H., M.Hum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectANALISIS YURIDISen_US
dc.subjectPEMBUKTIANen_US
dc.subjectTINDAK PIDANAen_US
dc.subjectPEMBUNUHAN BERENCANAen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Pembuktian dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Putusan Nomor 384/Pid.B/2018/PN Kbj)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record