Persekongkolan Tender Proyek Pengadaan Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018 (Studi Putusan KPPU Nomor 28/KPPU-I/2020)
Abstract
Dunia usaha membutuhkan sebuah persaingan untuk meningkatkan
kualitas hidup manusia. Persaingan yang terjadi antara para pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan usahanya juga sangat dibutuhkan. Menerapkan persaingan
usaha yang sehat agar terciptanya persaingan yang adil dan tidak merugikan pihak
lain. Tidak dipungkiri jika banyak pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha
tidak sehat, yang mana jelas dilarang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Adapun perjanjian yang dilarang dan kegiatan yang dilarang dalam melakukan
usaha. Sebagaimana contohnya kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang
No. 5 Tahun 1999 yaitu persekongkolan dalam tender. Persekongkolan yang
seharusnya tidak dilakukan karena dapat menyebabkan persaingan usaha tidak
sehat dan dapat merugikan orang lain. Kasus dengan putusan KPPU Nomor
28/KPPU-I/2020 dengan Terlapor I PT Kurniadjaja Wirabhakti, Terlapor II PT
Dian Sentosa, Terlapor III PT Mahakarya Tunggal Abadi dan Terlapor IV Pokja
110 konstruksi I unit pelaksana teknis pelayanan pengadaan barang/jasa dinas
penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu Provinsi Jawa Timur dengan
objek perkara yaitu pengadaan paket pembangunan pelabuhan penyeberangan
Paciran Kabupaten Lamongan Tahun anggaran 2018. Permasalahan persaingan
usaha tidak sehat yang berupa praktek persekongkolan tender dalam putusan
KPPU Nomor 28/KPPU-I/2020, yang pada dasarnya terdapat unsur
persekongkolan antara sesama pelaku usaha dan persekongkolan pelaku usaha
dengan panitia tender. Tender yang seharusnya dilakukan secara adil dalam
prosesnya malah terjadi praktek persekongkolan dalam tender yang mana
merupakan kegiatan yang dilarang dan merupakan persaingan usaha tidak sehat.
Menganalisis dan menjawab isu hukum yang terkait dengan rumusan
masalah dalam skripsi ini yaitu apakah paket pembangunan pelabuhan
penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2018 merupakan
praktek persekongkolan tender? Bagaimana pertimbangan Majelis Komisi pada
putusan KPPU Nomor 28/KPPU-I/2020 telah sesuai dengan hukum persaingan
usaha? dan apa akibat hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan praktek
persekongkolan tender?. Tujuan penelitian ini antara lain untuk memahami
apakah pengadaan paket pengadaan paket pembangunan pelabuhan
penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun anggaran 2018 merupakan
praktek persekongkolan tender. Untuk memahami pertimbangan hukum Majelis
Komisi pada putusan KPPU Nomor 28/KPPU-I/2020 dibentuk dengan hukum
persaingan usaha dan, untuk memahami akibat hukum bagi pelaku usaha yang
terbukti melakukan praktek persekongkolan tender. Adapun hasil dari penelitian
ini yang diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan mengenai persekongkolan tender proyek pengadaan paket pembangunan pelabuhan
penyeberangan serta juga diharapkan sebagai sarana pengembangan ilmu
pengetahuan yang secara teoritis dipelajari dalam perkuliahan. Penelitian ini
diharapkan dapat menjadi sarana yang bermanfaat dalam mengimplementasikan
pengetahuan penulis tentang persekongkolan tender pengadaan paket
pembangunan.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan.
Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan non hukum. Hasil tersebut dianalisis menggunakan
metode yang terarah dan sistematis, sehingga memberikan deskripsi yang bersifat
preskriptif. Tinjauan pustaka yang memuat uraian sistematika tentang pengertian
hukum persaingan usaha, asas dan tujuan hukum persaingan usaha, pengertian
persekongkolan, jenis-jenis persekongkolan, pengertian tender, jenis-jenis tender,
pengertian pengadaan barang dan jasa, pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan
barang dan jasa, jenis-jenis pengadaan barang dan jasa, tugas dan kewenangan
Komisi pengawas persaingan usaha dan putusan Komisi persaingan usaha. Hasil
dari penelitian ini, bahwa kasus dalam putusan KPPU Nomor 28/KPPU-I/2020
telah memenuhi unsur persaingan usaha tidak sehat dan putusan majelis KPPU
dalam putusan Nomor 28/KPPU-I/2020 telah sesuai dengan hukum persaingan
usaha. Pertimbangan Majelis Komisi dan terpenuhinya unsur-unsur yang dilarang
dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tersebut, para Terlapor diberikan sanksi
administratif sebagai akibat hukumnya.
Penutup dari skripsi ini memuat kesimpulan, bahwa perkara tender
pengadaan paket pembangunan pelabuhan penyeberangan Paciran Kabupaten
Lamongan Tahun anggaran 2018 terbukti telah memenuhi unsur pelanggaran
Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Menganalisis unsur-unsur dalam
Pasal dan adanya fakta-fakta temuan dalam persidangan dengan adanya
persekongkolan tender horizontal dan vertikal yang dilakukan oleh para terlapor,
yang mana dalam hal ini tidak sesuai dengan hukum persaingan usaha karena
merupakan persaingan usaha tidak sehat. Adanya putusan KPPU dalam kasus
persekongkolan tender proyek pengadaan paket pembangunan pelabuhan
penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun anggaran 2018 dalam
pertimbangan Komisi telah sesuai dengan hukum persaingan usaha yang ada.
Pertimbangan-pertimbangan Majelis Komisi pada saat persidangan maka terdapat
akibat hukum atau sanksi bagi para Terlapor yang terbukti melakukan
pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Saran untuk pelaku
usaha agar dapat berperan aktif dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat
dan kondusif serta KPPU kurang memberikan informasi terkait dengan pengawas
persaingan usaha yang menyebabkan pelaku usaha masih banyak melakukan
persaingan usaha tidak sehat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]